Penting Diketahui Orang Tua Siswa: Empat Langkah Penarikan Dana PIP 2024
JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah merilis panduan terbaru untuk memudahkan orang tua siswa dalam pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024. Program ini dirancang untuk memberikan bantuan keuangan kepada siswa guna menunjang pendidikan mereka, dengan jumlah dana yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.
Kemendikbud Ristek menjelaskan bahwa proses pencairan dana PIP tahun ini telah disederhanakan agar lebih mudah dipahami oleh penerima manfaat. Orang tua siswa kini bisa mengikuti empat langkah sederhana untuk mencairkan dana beasiswa ini:
- Pastikan Rekening Aktif: Langkah pertama adalah memastikan rekening tabungan siswa berstatus aktif dan dana beasiswa telah masuk ke rekening tersebut.
- Sesuaikan Penarikan dengan Kebutuhan: Kemudian, orang tua diimbau untuk menarik dana sesuai dengan kebutuhan pendidikan anak mereka, agar dana dapat dimanfaatkan dengan bijak.
- Ikuti Prosedur Bank Penyalur: Pencairan dana PIP harus mengikuti prosedur yang berlaku di bank penyalur yang ditunjuk, yaitu BNI, BRI, dan BSI.
- Penarikan Melalui Buku Tabungan atau Kartu Debit: Penarikan dana dapat dilakukan melalui buku tabungan atau kartu debit yang telah disediakan oleh bank penyalur.
Selain itu, untuk mengetahui status pencairan dana PIP, orang tua dapat memeriksa melalui laman resmi di pip.kemdikbud.go.id menggunakan ponsel masing-masing.
Adapun besaran dana yang diterima bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk siswa SD, nominal yang diterima adalah Rp450.000 per tahun, namun bagi siswa baru dan kelas akhir hanya akan menerima separuhnya, yaitu Rp224.000. Siswa SMP akan menerima Rp750.000 per tahun, dengan siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375.000. Sementara itu, siswa SMA akan menerima Rp1.800.000 per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir akan menerima antara Rp500.000 hingga Rp900.000.
Panduan ini diharapkan dapat membantu orang tua dan siswa dalam memanfaatkan dana PIP secara maksimal untuk menunjang pendidikan di tahun 2024. (*)