Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar Raih Piagam Penghargaan Peduli HAM

Minggu, 10 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta,  Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar meraih Penghargaan Peduli HAM (Hak Asasi Manusia) dalam Membina dan Membangun Sebagian Besar atau Seluruh Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Tahun 2022. Penghargaan diterima Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly pada Peringatan Hari HAM se-Dunia ke-75 di Lapangan Banteng Jakarta, Minggu (10/12/2023) malam.

“Satu kondisi di Provinsi Banten dalam rangka HAM, kita mendapatkan penghargaan yang artinya itu adalah kinerja bersama,” ungkap Al Muktabar.

“HAM adalah rangkaian yang kita semua mengutamakannya dan menjunjung tinggi kesetaraan serta keadilan bersama,” tambahnya.

Dikatakan, selain Pemprov Banten penghargaan juga diraih Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Banten. Selanjutnya juga akan dilanjutkan dengan penghargaan ke Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.

Dijelaskan cakupan parameter penghargaan peduli HAM sangat luas. Pada akses ekonomi terkait dengan keadilan, kepastian hukum, serta ruang-ruang bersama yang tersedia di Provinsi Banten.

“Penghargaan ini adalah prestasi yang menjadi bagian dari langkah-langkah yang harus kita perjuangkan dan tingkatkan,” pungkasnya.

Hal senada juga diungkap Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Banten Dodot Adikoeswanto, dikatakan parameter penghargaan cukup luas.

“Ada 120 indikator yang dijadikan penilaian,” ungkapnya.

“Diantaranya terkait dengan keadilan, anak, dan hal-hal lain yang memang bersangkut paut dengan hak asasi manusia,” tambah Dodot.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan, tema “Harmoni Dalam Keberagaman” dirumuskan sebagai peneguhan prinsip universal dari HAM seperti prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan, disamping meneguhkan kebhinekaan Indonesia. Mengingat, tujuan mulia dalam Deklarasi Universal HAM dan konstitusi bangsa Indonesia tidak mungkin dicapai tanpa kehidupan bersama yang menerima dan menghormati keberagaman dan keberbedaan. Termasuk dalam menghadapi tahun politik untuk menggunakan hak politik, baik hak untuk dipilih maupun hak untuk memilih pada Pemilu.(Wan)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Irma Yuliana Bebas dari Penahanan, Kejari Jaktim Bersikap
Sambut Hari Pramuka, IJP Susilo Teguh R: Terpenting dari Kepramukaan adalah Proses Pendidikan Karakter
Sakit dan Mahalnya Melahirkan Demokrasi
Pembangkangan Sipil dengan Menjungkirbalikkan Logika
Tundra Meliala Mundur, Dadang Rachmat Jadi Plt Ketua Umum AMKI Pusat
BNN dan Tiga Kementerian Integrasikan Rehabilitasi hingga Pelatihan Kerja bagi Korban Napza
Sidang Perdana Kasus Gas Portable Digelar 13 Agustus, LBH Peradi Profesional Kerahkan 15 Advokat Dampingi Gabriel
Pemolisian Transplantasi: Model Backup Kepolisian dalam Menghadapi Situasi Kontijensi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Irma Yuliana Bebas dari Penahanan, Kejari Jaktim Bersikap

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Sambut Hari Pramuka, IJP Susilo Teguh R: Terpenting dari Kepramukaan adalah Proses Pendidikan Karakter

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Sakit dan Mahalnya Melahirkan Demokrasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Pembangkangan Sipil dengan Menjungkirbalikkan Logika

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Tundra Meliala Mundur, Dadang Rachmat Jadi Plt Ketua Umum AMKI Pusat

Berita Terbaru