Penggeledahan Kasus Suap Vonis CPO: Puluhan Miliar, Ferrari, hingga Uang Asing Disita

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung menyita uang tunai lintas mata uang, mobil-mobil mewah, hingga dokumen penting dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang berujung putusan lepas (ontslag) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan sejak Jumat (11/4/2025) hingga Minggu (13/4/2025) di sejumlah lokasi di Jakarta dan luar daerah. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan bukti permulaan dugaan suap untuk mempengaruhi hasil putusan pengadilan.

”Barang bukti berupa dokumen dan uang tunai ditemukan di berbagai lokasi, yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara CPO,” ujar Qohar di Jakarta.

Dari rumah Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara, di kawasan Villa Gading Indah, penyidik menyita uang tunai 40.000 dolar Singapura, 5.700 dolar AS, 200 yuan, serta Rp10,8 juta. Uang senilai 3.400 dolar Singapura, 600 dolar AS, dan Rp11,1 juta lainnya ditemukan di dalam mobil milik WG.

Penyitaan juga dilakukan dari tersangka AR, advokat, berupa uang tunai Rp136,95 juta dan tiga unit mobil mewah: Ferrari Spider, Nissan GT-R, serta Mercedes-Benz.

Adapun dari Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN)—yang saat perkara ini disidangkan menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat—penyidik menyita amplop dan dompet berisi uang tunai dalam berbagai pecahan, termasuk 65 lembar 1.000 dolar Singapura, 72 lembar 100 dolar AS, serta puluhan lembar mata uang rupiah, ringgit, dan dolar Singapura lainnya.

Total ada empat tersangka dalam perkara ini, yakni WG, AR, advokat MS, dan MAN. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Sabtu (12/4). WG ditahan di Rutan KPK, RS di Rutan Salemba Cabang Kejagung, AR di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan MAN di Rutan Salemba Kejagung.

Menurut Qohar, penyidikan mengungkap bahwa MS dan AR memberikan suap sekitar Rp60 miliar kepada MAN melalui WG. Uang itu diberikan untuk mengatur putusan ontslag terhadap terdakwa dalam kasus ekspor CPO, yang oleh majelis hakim dinilai tidak terbukti sebagai tindak pidana meskipun unsur pidananya terpenuhi.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dugaan rekayasa putusan pengadilan dalam perkara besar yang melibatkan industri strategis nasional. (ihd)