Penerima Bantuan Harus Tahu Ini: Ada Aturan Batas Waktu PKH dan Bansos Mulai 2025

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberlakukan regulasi terkait batas waktu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial (bansos). Kebijakan ini direncanakan mulai diterapkan pada 2025 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam sambutannya pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Alasan Penyesuaian Regulasi
Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), ditemukan sejumlah penerima PKH dan bansos telah menerima bantuan hingga 15 tahun. Gus Ipul menilai hal ini tidak sesuai dengan tujuan program yang seharusnya bersifat sementara.

“Kita ingin lebih banyak keluarga penerima yang tergraduasi. Program ini harus menjadi jalan bagi masyarakat untuk mandiri, bukan bergantung terus-menerus,” ujar Gus Ipul.

Kunjungan dan Target Ke Depan
Dalam kunjungan kerjanya ke Lampung beberapa hari lalu, Gus Ipul menyaksikan langsung proses graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ia menargetkan lebih banyak keluarga dapat tergraduasi dalam waktu dekat.

Alokasi Anggaran dan Program
Gus Ipul menjelaskan alokasi anggaran Kemensos sebagian besar difokuskan pada perlindungan sosial, meliputi PKH dan bansos:

  • Total anggaran perlindungan sosial: Rp70 triliun
    • PKH: Rp28 triliun
    • Bansos: Rp44-45 triliun
  • Program pemberdayaan lainnya hanya mendapatkan alokasi 20 persen dari anggaran total.

Regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi program sosial dan mendorong kemandirian masyarakat penerima bantuan. (ihd/ihd)

 

Berita Terkait

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
KPK Periksa Atase Ketenagakerjaan RI di Malaysia Terkait Pemerasan TKA di Kemenaker
Calvin Verdonk Jalani Debut, Lille Tumbang dari Lens
UGM Nonaktifkan Dosen Tersangka Kasus Stem Cell Ilegal
Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO
Peluang Dapat Dana Gratis Rp2 Juta, Ini Program dan Cara Daftarnya
Cara Mudah Cek NIK Untuk Penerima Bansos Desember 2024
Penyaluran Bansos Berlanjut Hingga Desember 2024, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:05 WIB

KPK Periksa Atase Ketenagakerjaan RI di Malaysia Terkait Pemerasan TKA di Kemenaker

Minggu, 21 September 2025 - 08:42 WIB

Calvin Verdonk Jalani Debut, Lille Tumbang dari Lens

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:52 WIB

UGM Nonaktifkan Dosen Tersangka Kasus Stem Cell Ilegal

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:40 WIB

Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB