Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2024 sejak 18 September hingga 8 Oktober mendatang. Program ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih inklusif kepada masyarakat kurang mampu, baik di sekolah negeri maupun swasta. Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman resmi https://edujakarta.id/.

Setiap bulan, penerima KJP Plus akan menerima bantuan biaya pendidikan yang berbeda tergantung jenjang sekolahnya. Untuk siswa sekolah swasta, terdapat tambahan bantuan untuk pembayaran SPP dengan rincian sebagai berikut: Rp 130 ribu per bulan untuk jenjang SD, Rp 170 ribu per bulan untuk SMP, Rp 290 ribu per bulan untuk SMA, dan Rp 240 ribu per bulan untuk SMK.

Syarat dan Cara Pendaftaran

Bagi peserta didik yang ingin mendaftar, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Terdaftar di satuan pendidikan di DKI Jakarta.
  2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data lain yang disahkan oleh Gubernur.
  3. Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan surat pernyataan dari kepala sekolah.

Untuk sekolah negeri, pendaftaran dilakukan dengan cara mengakses laman https://edujakarta.id/, login menggunakan NPSN sekolah, dan mengisi data peserta didik. Sementara untuk sekolah swasta, terdapat langkah tambahan yaitu pengisian nominal SPP dan uang pangkal sesuai ketentuan sekolah.

Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi

  • SD/MI: 18-23 September 2024
  • SMP/MTs: 25-30 September 2024
  • SMA/MA, SMK: 2-7 Oktober 2024

Seluruh proses pendaftaran dan verifikasi dijadwalkan selesai pada 8 Oktober 2024, dengan penetapan penerima bantuan diumumkan pada akhir Oktober melalui keputusan gubernur.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun Instagram @jakartaedukasi atau laman resmi Edu Jakarta. (*)