Pemutihan Pajak Kendaraan Dihentikan, Simak Tiga Kebijakan Baru Bantu Warga Tak Mampu

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan memberikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa bantuan fiskal semacam itu tidak tepat sasaran karena sebagian besar pemilik kendaraan pribadi merupakan kelompok masyarakat mampu.

“Bagi yang punya mobil dan tidak mau bayar pajak, saya tidak akan putihkan, saya akan kejar dia,” ujar Pramono saat menghadiri Halal Bihalal Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Minggu (12/5/2025), seperti dikutip dari Antara.

Menurut Pramono, kebijakan fiskal Pemprov akan lebih diarahkan kepada kelompok masyarakat miskin yang selama ini terbebani biaya administratif dan pajak atas aset kecil mereka. Ia menilai, pemutihan pajak kendaraan berisiko memberi keuntungan kepada mereka yang memiliki kemampuan finansial lebih.

Sebagai gantinya, Pemprov DKI menyiapkan sejumlah program prioritas yang menyasar warga kurang mampu. Simak tiga di antaranya:

  1. Pemutihan ijazah
    Warga yang kesulitan melengkapi syarat administratif pendidikan, seperti ijazah yang tertahan di sekolah, akan dibantu Pemprov agar bisa memperoleh kembali dokumen penting tersebut.

  2. Penghapusan PBB untuk rumah ber-NJOP di bawah Rp 2 miliar
    Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban pajak warga yang tinggal di permukiman sederhana dan tidak termasuk golongan masyarakat atas.

  3. Penghapusan PBB untuk apartemen ber-NJOP di bawah Rp 650 juta
    Apartemen kelas menengah bawah juga akan mendapat keringanan pajak, dengan mempertimbangkan nilai pasar yang masih terjangkau bagi pekerja urban dan keluarga muda.

“Kebijakan ini kami rancang agar benar-benar menyentuh warga yang membutuhkan. Tidak semua bentuk keringanan harus merata ke semua orang, terutama yang sebenarnya mampu,” ujar Pramono.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Pemprov DKI akan meningkatkan pengawasan dan penagihan terhadap para penunggak pajak kendaraan bermotor, terutama mereka yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan.

Kebijakan baru ini mencerminkan orientasi pemerintahan Jakarta ke depan: lebih berpihak pada masyarakat bawah, serta menutup ruang toleransi terhadap penunggak pajak dari kalangan mampu. (ihd/ihd)