Pemprov Banten Terapkan Work from Anywhere bagi ASN, Ini Ketentuannya

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Banten – Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Surat Edaran Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 55 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dalam rangka antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, penyesuaian kedinasan dimulai pada 24 Maret 2025 hingga 11 April 2025. Jadwal pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO), pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), dan pelaksanaan tugas dari lokasi lain (work from anywhere/WFA) diatur oleh masing-masing perangkat daerah.

Pelaksanaan tugas kedinasan WFH dan WFA maksimal 20 persen dari jumlah pegawai. Absen bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan WFH dan WFA dengan menggunakan SIMASTEN Mobile sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama melaksanakan tugas kedinasan WFH dan WFA, pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi dan perangkat komputer/laptop serta merespon arahan pimpinan secepatnya.

Untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan WFH dan WFA, koordinasi pelaksanaan tugas kedinasan bisa dilakukan dengan Whatsapp, Zoom, Google Meet, atau teknologi informasi komunikasi lainnya. Pegawai yang melaksanakan WFH dan WFA tetap melaporkan kinerja kepada atasan masing-masing.

Surat edaran itu juga instruksikan kepada para kepala perangkat daerah untuk memastikan, bahwa pelaksanaan tugas kedinasan WFH dan WFA tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, menjamin pelayanan publik dan berdampak langsung ke masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, melakukan pengawasan terhadap pemenuhan target kinerja organisasi, terhadap jam kerja bergilir/shift dilakukan pengaturan agar tidak mengganggu pelayanan dan standar pelayanan, serta memastikan output kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Terhadap pelanggaran disiplin atas pelaksanaan surat edaran itu, diberlakukan penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Wan)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Banten Bidik Prestasi Gemilang, Andra Soni Dukung Regenerasi Atlet Hoki
Nelayan dan Warga Bersatu, Festival Tasyakuran Laut Sidamukti Siap Dongkrak Pariwisata Daerah
Gubernur Andra Soni Sebut Teodorus Simarmata Teladan Pengabdian bagi Imigrasi Banten
Denpom III/4 Serang Dinilai Berperan Strategis dalam Menjaga Situasi Kondusif di Banten
KPK Apresiasi Komitmen Andra Soni Wujudkan SPMB Bersih dan Berintegritas
Lapas Kelas IIA Serang Gelar Screening HIV untuk 400 Warga Binaan
Janjikan Haji Khusus VIP, Dua Pelaku Tipu Korban hingga Rp7,65 Miliar
Andra Soni: Masa Depan Ekonomi Rakyat Ada di Tangan Generasi Muda

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18 WIB

Banten Bidik Prestasi Gemilang, Andra Soni Dukung Regenerasi Atlet Hoki

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:16 WIB

Nelayan dan Warga Bersatu, Festival Tasyakuran Laut Sidamukti Siap Dongkrak Pariwisata Daerah

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:07 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Teodorus Simarmata Teladan Pengabdian bagi Imigrasi Banten

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:58 WIB

Denpom III/4 Serang Dinilai Berperan Strategis dalam Menjaga Situasi Kondusif di Banten

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:35 WIB

KPK Apresiasi Komitmen Andra Soni Wujudkan SPMB Bersih dan Berintegritas

Berita Terbaru

Jakarta

Pemprov Lampung dan BP BUMN Bahas Aerocity Radin Inten II

Sabtu, 27 Jun 2026 - 13:52 WIB