Pemkot Bekasi Terbitkan Maklumat Bersama Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1445 H Tingkat Kota Bekasi

Sabtu, 9 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Kota Bekasi, Pemkot Bekasi menerbitkan Maklumat Bersama Pj Wali Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi, pada 9 Maret 2024/27 Syaban 1445 Hijriah Nomor 400.8/1979-SETDA.Kessos, Nomor B/03/III/2024/RESTRO BEKASI KOTA, Nomor B/262/III/2024.

Maklumat bersama ini ditandatangani Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S. IK., MPM., Dandim 0507/Bekasi, Rico Ricardo Sirait, B. S., M. MDS.

Adapun dengan dikeluarkannya Maklumat ini, maka Maklumat Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507/Bekasi dengan Nomor 400.9/1314-SETDA.Kessos, Nomor B/395/II/2024, Nomor B/214/II/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Maklumat bersama ini diterbitkan dalam rangka menyambut dan mengisi Amaliah bulan suci Ramdhan 1445 Hijriyah dengan mengajak kaum muslimin dan muslimat untuk melaksanakan perintah Allah SWT yang tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 183 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”.

Adapun isi Maklumat Bersama sebagai berikut:

1. BERDASARKAN:

a. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 53 ayat a dan b;

b. Ma’lumat Menyambut Ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Nomor Ket-021/DP- K.XII.XV/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 Tentang Ikhbar Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H /2024 M.

2. KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT:

a. Semarakkan bulan mulia ini dengan berbagai kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial serta menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala, nilai ibadah puasa kita dan menerapkan prinsip hidup sehat;

b. Sempurnakan Ibadah Ramadhan dan Sucikan harta kita dengan mengeluarkan Zakat, Infaq dan Shodaqah, disarankan pembayarannya dilakukan lebih awal melalui BAZNAS Kota Bekasi atau lembaga Amil Zakat resmi atau Masjid/Mushalla terdekat;

c. Perkokoh Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam), Ukhuwah Basyariyah (Persaudaraan Kemanusiaan) dan Ukhuwah Wathoniyah (Persaudaraan Tanah Air).

3. WARGA MASYARAKAT YANG TIDAK MENJALANKAN IBADAH PUASA:

Agar menghormati dan menghargai orang yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga sikap toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadhan.

4. PARA PELAKU USAHA:

Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Malam lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa DITUTUP (tidak ada Aktivitas) 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

5. SEGENAP KOMPONEN MASYARAKAT LAINNYA:

a. Wujudkan Kebersamaan dan Kerukunan Umat dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

b. Agar menjaga Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban serta Jauhkan Kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan, hindari penyebaran berita HOAX, peredaran dan penyalahgunaan NARKOBA, perjudian, minuman beralkohol, tawuran dan perbuatan asusila serta perkokoh dan pelihara persatuan dan kesatuan diantara kita.(Dns)

Sumber: Humas

Berita Terkait

Bangun Ketangguhan Generasi Muda, Bekasi Hadirkan Fasilitas Simulasi Gempa
Perkuat Reformasi Birokrasi, Kejari Bekasi Deklarasikan Zona Integritas
Pemkot Bekasi Monitoring Posyandu PKK Seruni untuk Perkuat Layanan Kesehatan Anak dan Ibu
Wali Kota Bekasi Dorong Peran Strategis BKM dalam Pemberdayaan Masyarakat
Pemkot Bekasi Luncurkan Trans Bekasi Keren dengan 47 Titik Henti di Rute Terminal – Harapan Indah
Pemkot Bekasi Fokus Tingkatkan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas di Kalimalang
Kota Bekasi Gelar Bekasi Berkebaya, Satukan Budaya, Kreativitas, dan Nilai Kemanusiaan
Trans Beken Hadir Gratis, Wujud Komitmen Bekasi Bangun Angkutan Massal Berkelanjutan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:31 WIB

Bangun Ketangguhan Generasi Muda, Bekasi Hadirkan Fasilitas Simulasi Gempa

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:08 WIB

Perkuat Reformasi Birokrasi, Kejari Bekasi Deklarasikan Zona Integritas

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:51 WIB

Pemkot Bekasi Monitoring Posyandu PKK Seruni untuk Perkuat Layanan Kesehatan Anak dan Ibu

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:46 WIB

Wali Kota Bekasi Dorong Peran Strategis BKM dalam Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Luncurkan Trans Bekasi Keren dengan 47 Titik Henti di Rute Terminal – Harapan Indah

Berita Terbaru