Pemkot Bekasi Perpanjang Insentif PBB-P2, Wujud Apresiasi atas Kepatuhan Warga

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi – Kota Bekasi telah mendapatkan apresiasi dari Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi akan kepatuhan warga masyarakat dalam menunaikan wajib pajak, apresiasi tersebut diterima dengan sangat bangga oleh Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto atas kepatuhan warga masyarakat Kota Bekasi terhadap taat pajak.

Oleh Karenanya, dalam rangka lebih meningkatkan antusias warga masyarakat akan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Kota Bekasi dibawah kepemimpinan Dr. Tri Adhianto perpanjang insentif PBB-P2, serta memberikan kemudahan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi menetapkan kebijakan pemberian insentif pengurangan pokok ketetapan serta penghapusan sanksi administratif PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.1/Kep.69-Bapenda/I/2025 tentang Pemberian Insentif Berupa Pengurangan Pokok Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pembayaran PBB-P2.

Adapun ketentuan pemberian insentif dimaksud adalah sebagai berikut:
I. Masa Berlaku Insentif
🗓 1 Februari 2025 s.d. 31 Mei 2025
II. Skema Pengurangan PBB-P2
Tahun Pajak 2025:
• Pembayaran April – Mei: Diskon 10%
Tahun Pajak 2019 – 2024:
• Pembayaran hingga 31 Mei 2025: Diskon 10%
Tahun Pajak 2013 – 2018:
• Pembayaran hingga 31 Mei 2025: Diskon 20%
Tahun Pajak Sebelum 2013:
• Pembayaran Februari – Maret: Diskon 50%
• Pembayaran April – Mei: Diskon 40%
III. Penghapusan Sanksi Administratif
Seluruh pembayaran yang dilakukan dalam periode insentif akan dibebaskan dari sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, untuk informasi lebih lanjut, warga masyarakat bisa menghubungi call centre yang tertera dibawah ini:
📞 Layanan Konsultasi WhatsApp di ‪+62 811-1904-0740‬
🌐 Website resmi: bapenda.bekasikota.go.id
📍 Instagram: @bapenda_kotabekasi

Diharapkan seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan insentif ini dengan sebaik-baiknya. Bersama Warga Membangun Kota Bekasi yang Lebih Keren dan Tertib Pajak. (Sya)

Sumber: Diskomfostandi

Berita Terkait

Plaza Patriot Dipenuhi Pengunjung, Festival Balon Jadi Hiburan Favorit Akhir Pekan
Momentum Safari Jumat, Harris Bobihoe Pererat Silaturahmi dan Syiar Idul Adha di Tengah Masyarakat
Densus 88 Hadir di Sosialisasi PUSPAGA Kota Bekasi, Edukasi Pencegahan Ekstremisme
Baznas Kota Bekasi Didorong Jadi Pilar Pemberdayaan Ekonomi Umat
Kejari Kota Bekasi Perkuat Sinergi dengan NPCI untuk Dukung Inklusivitas dan Hak Penyandang Disabilitas
Pemkot Bekasi Perkuat BLK, Tri Adhianto Soroti Kesiapan Tenaga Kerja Lokal
Kecelakaan Kendaraan Distribusi SPPG di Bekasi Timur Tewaskan Pedagang Gorengan
BALAI KEREN DPMPTSP Bekasi Permudah Pengurusan NIB hingga PBG

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:01 WIB

Plaza Patriot Dipenuhi Pengunjung, Festival Balon Jadi Hiburan Favorit Akhir Pekan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:43 WIB

Momentum Safari Jumat, Harris Bobihoe Pererat Silaturahmi dan Syiar Idul Adha di Tengah Masyarakat

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:09 WIB

Densus 88 Hadir di Sosialisasi PUSPAGA Kota Bekasi, Edukasi Pencegahan Ekstremisme

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:03 WIB

Baznas Kota Bekasi Didorong Jadi Pilar Pemberdayaan Ekonomi Umat

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:09 WIB

Kejari Kota Bekasi Perkuat Sinergi dengan NPCI untuk Dukung Inklusivitas dan Hak Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru