Pemkot Bekasi Jelaskan Informasi Pembangunan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bekasi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi – Menanggapi pemberitaan di media mengenai pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi yang disebut berdiri di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Villa Meutia Kirana, Pemerintah Kota Bekasi memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota tidak melanggar ketentuan pemanfaatan lahan PSU, karena lahan yang digunakan merupakan bagian dari sarana, bukan prasarana umum (seperti jalan/drainase) maupun Ruang Terbuka Hijau, taman, polder, atau tampungan air.

Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto mengungkapkan bahwa Lahan tersebut merupakan lahan PSU milik Pemerintah Kota Bekasi yang telah diserahkan oleh pengembang Perumahan Villa Meutia Kirana kepada Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2009 dan tertuang dalam Berita Serah Terima (BAST) tanggal 30 Desember 2009.

Sejak saat itu, lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Bekasi dan tercatat dalam neraca daerah. Oleh karena itu, tidak diperlukan izin penggunaan lahan dari Pemerintah Kota kepada pihak lain, karena pembangunan tersebut dilakukan langsung oleh Pemerintah Kota diatas tanah milik Pemerintah Kota sendiri.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bekasi, Widayat Subroto mengatakan Pemerintah Kota Bekasi telah mengikuti ketentuan peraturan perundangan terkait perizinan bangunan gedung, dengan melengkapi seluruh dokumen perizinan teknis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pemenuhan dokumen teknis saat ini sedang berjalan melalui koordinasi antarperangkat daerah terkait.

Selanjutnya, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arif Maulana menuturkan bahwa Pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi juga dilakukan dengan pertimbangan tata ruang dan kepentingan pelayanan publik, karena rumah dinas tersebut merupakan bagian dari sarana pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam konteks tata ruang, rumah dinas termasuk dalam kategori sarana penunjang kegiatan pemerintahan, sehingga pemanfaatan lahan PSU dengan peruntukan ‘sarana’ dapat digunakan untuk keperluan tersebut.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan pembangunan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berorientasi pada kepentingan pelayanan publik dan kemaslahatan masyarakat Kota Bekasi. (Nad)

Sumber: Diskominfostandi

Berita Terkait

Bekasi Barat Raih Juara I Lomba Kreasi Makanan Etnik Tingkat Kota Bekasi
Pemkot Bekasi dan BMPS Bersinergi Wujudkan Akses Pendidikan Tanpa Diskriminasi
JPO Terintegrasi Stasiun Bekasi Jadi Solusi Penyeberangan Aman dan Tertib
Indeks SPBE Kota Bekasi 2025 Capai 3,96 dengan Predikat Sangat Baik
Wali Kota Bekasi Serahkan Penghargaan Kinerja Perangkat Daerah dalam Apel Senin Pagi
Wawali Bekasi: Program Pemerintah Daerah Harus Dirasakan Langsung oleh Masyarakat
Apel Senin Pagi, Pemkot Bekasi Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Bangun Budaya Sekolah Aman, SMPN 17 Bekasi Deklarasikan Agen Anti Perundungan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:52 WIB

Bekasi Barat Raih Juara I Lomba Kreasi Makanan Etnik Tingkat Kota Bekasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:25 WIB

Pemkot Bekasi dan BMPS Bersinergi Wujudkan Akses Pendidikan Tanpa Diskriminasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:42 WIB

JPO Terintegrasi Stasiun Bekasi Jadi Solusi Penyeberangan Aman dan Tertib

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:54 WIB

Indeks SPBE Kota Bekasi 2025 Capai 3,96 dengan Predikat Sangat Baik

Senin, 26 Januari 2026 - 16:27 WIB

Wali Kota Bekasi Serahkan Penghargaan Kinerja Perangkat Daerah dalam Apel Senin Pagi

Berita Terbaru