Pemkab Serang Perkuat Pelayanan Berbasis Elektronik

Kamis, 21 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Serang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus memperkuat pelayanan berbasis elektronik kepada masyarakat. Salah satunya dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (21/12/2023).

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Perda SPBE akan menjadi pengikat dan penguat pelaksanaan pelayanan berbasis elektronik yang selama ini sudah berjalan. “Perda ini untuk penguatan, dan nanti akan terpadu. Semua dinas kita dorong secepatnya melaksanakan pelayanan berbasis elektronik,” kata Tatu kepada wartawan.

Menurutnya, melalui perda, pelaksanaan SPBE punya payung hukum yang lebih kuat sebagai turunan dari aturan di atasnya. Termasuk Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. “Supaya pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Jadi pelayanan kepada masyarakat harus lebih baik lagi,” tegasnya.

Secara teknis, kata Tatu, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) akan melakukan percepatan dan integrasi SPBE. Kemudian mendorong semua organisasi perangkat daerah (OPD), terutama yang berkaitan dengan pelayanan, untuk memanfaatkan SPBE.

“Ke depan, tidak boleh ada lambat, semua jenis pelayanan harus cepat. Dengan perda, integrasi pelayanan jadi lebih mengikat, dan ada implikasi terhadap anggaran yang lebih kuat,” ujarnya.

Sekadar diketahui, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna secara terintegrasi. Sistem pelayanan bisa berbasis smartphone melalui berbagai aplikasi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, setelah perda ditetapkan, secara otomatis mengikat semua OPD. “Laksanakan semua amanat yang ada di Perda. Sementara untuk kebutuhan sumber daya manusia, bisa sambil berjalan. Paling penting, ada kemauan dan melaksanakan perda itu sendiri,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Kapolda Banten: Pensucian Pataka Wujud Introspeksi dan Penghayatan Nilai Tribrata
IKA SMAN 1 Ciruas Hadirkan Khitanan Massal Gratis bagi Alumni dan Warga Sekitar
Pemprov Banten Prioritaskan Konektivitas Wilayah Melalui IJD 2026
TP PKK Banten Dorong Industri Rumah Tangga Naik Kelas melalui Inovasi Produk
Industri Baja Banten Melesat, Cilegon Catat Ekspor hingga Kanada
Dari Puncak Gunung Wedon, Difabel Gaungkan Pentingnya Melestarikan Hutan
SMSI Kota Serang Jalin Kerja Sama dengan Kodim 0602/Serang untuk Perkuat Diseminasi Informasi
Peringati Harganas ke-33, BKKBN Banten Gelar Kegiatan Sehat untuk Lansia

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:11 WIB

Kapolda Banten: Pensucian Pataka Wujud Introspeksi dan Penghayatan Nilai Tribrata

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:32 WIB

IKA SMAN 1 Ciruas Hadirkan Khitanan Massal Gratis bagi Alumni dan Warga Sekitar

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pemprov Banten Prioritaskan Konektivitas Wilayah Melalui IJD 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:40 WIB

TP PKK Banten Dorong Industri Rumah Tangga Naik Kelas melalui Inovasi Produk

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:42 WIB

Industri Baja Banten Melesat, Cilegon Catat Ekspor hingga Kanada

Berita Terbaru