Pemkab Serang Perkuat Pelayanan Berbasis Elektronik

Kamis, 21 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Serang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus memperkuat pelayanan berbasis elektronik kepada masyarakat. Salah satunya dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (21/12/2023).

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Perda SPBE akan menjadi pengikat dan penguat pelaksanaan pelayanan berbasis elektronik yang selama ini sudah berjalan. “Perda ini untuk penguatan, dan nanti akan terpadu. Semua dinas kita dorong secepatnya melaksanakan pelayanan berbasis elektronik,” kata Tatu kepada wartawan.

Menurutnya, melalui perda, pelaksanaan SPBE punya payung hukum yang lebih kuat sebagai turunan dari aturan di atasnya. Termasuk Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. “Supaya pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Jadi pelayanan kepada masyarakat harus lebih baik lagi,” tegasnya.

Secara teknis, kata Tatu, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) akan melakukan percepatan dan integrasi SPBE. Kemudian mendorong semua organisasi perangkat daerah (OPD), terutama yang berkaitan dengan pelayanan, untuk memanfaatkan SPBE.

“Ke depan, tidak boleh ada lambat, semua jenis pelayanan harus cepat. Dengan perda, integrasi pelayanan jadi lebih mengikat, dan ada implikasi terhadap anggaran yang lebih kuat,” ujarnya.

Sekadar diketahui, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna secara terintegrasi. Sistem pelayanan bisa berbasis smartphone melalui berbagai aplikasi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, setelah perda ditetapkan, secara otomatis mengikat semua OPD. “Laksanakan semua amanat yang ada di Perda. Sementara untuk kebutuhan sumber daya manusia, bisa sambil berjalan. Paling penting, ada kemauan dan melaksanakan perda itu sendiri,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

UWM Dampingi 20 Pemilik Rumah Tradisional Sriharjo, Dorong Perawatan Berkelanjutan
Andra Soni Dorong Pemuda Banten Perkuat Ketahanan Pangan melalui Jambore Nasional 2026
Empat Raperda Usul DPRD Banten Disetujui Andra Soni untuk Dilanjutkan Pembahasannya
Tekan Pengangguran, Tinawati Andra Soni Dorong SMK Perkuat Link and Match dengan Industri
Kapolresta Tangerang Beri Penghargaan kepada Kasat Lantas Kompol Fery Octaviari Pratama
Tujuh Pasangan Warga Sindangheula Terima Buku Nikah Usai Ikuti Program Isbat Nikah
Festival Gabrugan Tampilkan 4.000 Penari, Wagub Banten Dorong Jadi Agenda Wisata Nasional
Bappenda Kabupaten Tangerang Mengucapkan: Selamat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:09 WIB

UWM Dampingi 20 Pemilik Rumah Tradisional Sriharjo, Dorong Perawatan Berkelanjutan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Andra Soni Dorong Pemuda Banten Perkuat Ketahanan Pangan melalui Jambore Nasional 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Empat Raperda Usul DPRD Banten Disetujui Andra Soni untuk Dilanjutkan Pembahasannya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Tekan Pengangguran, Tinawati Andra Soni Dorong SMK Perkuat Link and Match dengan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Kapolresta Tangerang Beri Penghargaan kepada Kasat Lantas Kompol Fery Octaviari Pratama

Berita Terbaru