Pemerintah Siapkan Paket Subsidi dan Diskon Mulai Juni, Cek Apa Saja!

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah akan meluncurkan enam insentif ekonomi untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional pada pertengahan tahun. Paket kebijakan ini akan diberlakukan mulai 5 Juni 2025 dan saat ini sedang difinalisasi oleh kementerian terkait.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, keenam insentif telah mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto. Paket bantuan tersebut mencakup berbagai aspek konsumsi rumah tangga dan mobilitas masyarakat.

Enam Insentif Ekonomi yang Akan Diberlakukan:

  1. Subsidi Motor Listrik
    Subsidi sebesar Rp 7 juta per unit diberikan untuk pembelian motor listrik, melanjutkan program transisi energi dan kendaraan ramah lingkungan.

  2. Bantuan Pangan untuk Juni-Juli 2025
    Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan bagi keluarga penerima manfaat, seperti yang telah dilakukan pada awal tahun ini.

  3. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
    Diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Nilai BSU kali ini lebih kecil dibandingkan masa pandemi Covid-19 yang mencapai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

  4. Diskon Tarif Listrik
    Besaran diskon tetap 50 persen, namun cakupan pelanggan dikurangi menjadi untuk rumah tangga berdaya 1.300 VA ke bawah, dari sebelumnya hingga 2.200 VA.

  5. Diskon Tiket Pesawat via PPN DTP
    Insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat, guna mendorong mobilitas saat libur sekolah pertengahan tahun, seperti halnya pada periode Lebaran lalu.

  6. Diskon Tarif Tol
    Pemerintah akan memberikan potongan tarif tol untuk mendukung pergerakan masyarakat selama musim liburan.

“Regulasi tengah disiapkan masing-masing kementerian. Saya sudah laporkan ke Presiden, dan jika semua siap, akan diumumkan dan diberlakukan mulai 5 Juni,” kata Airlangga, seusai memimpin rapat koordinasi terbatas di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Kebijakan ini dirancang untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal II-2025 yang kerap menjadi titik balik konsumsi masyarakat. (ihd)

Berita Terkait

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Berita Terbaru