JENDELANUSANTARA.COM, Yogyakarta — Kebijakan penghentian sementara bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 7.001 penerima manfaat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menandai langkah baru pemerintah dalam memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial.
Keputusan ini diambil menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penggunaan rekening penerima bantuan untuk aktivitas perjudian online (judol).
Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih menjelaskan bahwa data yang diterima dari PPATK menjadi dasar awal untuk pembekuan penyaluran.
Namun, proses klarifikasi dan verifikasi lapangan tetap diperlukan karena temuan tersebut berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening bank.
“Kita berhentikan sementara. Itu kebijakan Kementerian Sosial berdasar data PPATK, lalu kita cek kembali,” ujarnya, Minggu.
Distribusi Temuan dan Pola Risiko
Sebaran 7.001 penerima manfaat terindikasi menunjukkan konsentrasi terbesar di Gunungkidul (2.397 orang), disusul Bantul (1.711 orang), Sleman (1.106 orang), Kota Yogyakarta (938 orang), dan Kulon Progo (849 orang).
Pola ini mencerminkan dua hal: tingginya penetrasi akses internet di wilayah pinggiran, serta kerentanan ekonomi rumah tangga sasaran PKH yang semakin sering bersinggungan dengan aktivitas digital berisiko tinggi.
Menurut sejumlah analis kebijakan sosial, fenomena ini menandai tantangan baru dalam tata kelola bansos, yakni bagaimana memastikan dana bantuan tetap digunakan sesuai tujuan ketika transaksi digital makin mudah dilakukan oleh anggota keluarga tanpa sepengetahuan penerima manfaat utama.
Dalam banyak kasus yang ditemukan pendamping PKH, praktik judol tidak selalu dilakukan oleh pemilik rekening bantuan, melainkan anggota keluarga lain dalam satu kartu keluarga.
“Istrinya mungkin tidak judol, tapi suami atau anaknya memakai rekening itu. Tetap saja dana dalam keluarga dipakai untuk judi,” kata Endang.
Implikasi Kebijakan: Validasi Data dan Kepatuhan Penerima
Kebijakan penghentian bantuan ini dapat menjadi preseden baru bagi standar kepatuhan penerima bansos.
Dengan semakin banyaknya data keuangan yang dapat dipetakan, pemerintah berupaya memperketat pengawasan agar dana publik benar-benar ditujukan untuk kebutuhan dasar.
Endang menekankan bahwa pemerintah membuka ruang klarifikasi bagi warga yang merasa dirugikan oleh temuan tersebut.
Namun, ketidakhadiran dalam proses klarifikasi akan dianggap sebagai pengakuan. “Ketika tidak ada penjelasan, tidak ada komplain, berarti ini benar,” ujarnya.
Langkah ini juga menegaskan posisi pemerintah bahwa penggunaan dana bantuan untuk aktivitas ilegal menunjukkan ketidaktepatan sasaran.
“Jika digunakan untuk judol, berarti dia tidak perlu bantuan. Pemerintah tidak mungkin membantu untuk aktivitas judi,” kata Endang.
Penguatan Sistem Pengawasan Bansos
Penggunaan data keuangan untuk memantau perilaku penerima bantuan menandai pergeseran pendekatan dari sekadar administrasi ke arah pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision).
Ke depan, kerja sama antara Kemensos, PPATK, dan pemerintah daerah diperkirakan semakin intensif, baik untuk pencegahan penyelewengan maupun penegakan kepatuhan.
Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama bantuan sosial tetap sama: memenuhi kebutuhan dasar dan mendorong kemandirian ekonomi keluarga rentan.
Dalam konteks itu, pembekuan sementara terhadap 7.001 penerima PKH di DIY menjadi bagian dari upaya menjaga integritas program.
Apabila Anda membutuhkan versi lebih panjang, versi dengan infografik data, atau sudut pandang kebijakan yang lebih mendalam, saya siap membantu. (ihd)













