JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi menerbitkan aturan baru yang memungkinkan guru tertentu mendapatkan dua sertifikat pendidik (serdik) melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, yang menjadi sorotan terkait dampaknya terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Ketentuan baru ini memicu berbagai pertanyaan, terutama terkait kemungkinan adanya peningkatan jumlah TPG bagi guru yang memiliki dua serdik. Namun, sesuai penjelasan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbudristek, Nunuk Suryani, hal tersebut tidak berarti TPG yang diterima akan menjadi dua kali lipat.
Nunuk menjelaskan, guru yang memiliki dua serdik tetap hanya akan menerima satu kali TPG, sesuai dengan serdik yang dipilih dan diampu. “Misalnya seorang guru matematika yang sangat berminat pada olahraga atau seni, ia bisa mengambil sertifikasi kedua di bidang tersebut,” ujar Nunuk dalam pernyataannya yang dikutip dari akun Instagram @nunuksuryani pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Pasal 3 dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 menjelaskan bahwa PPG kini terbagi menjadi dua kategori peserta: calon guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan, dan guru tertentu. Kategori guru tertentu ini mencakup mereka yang sudah memiliki serdik namun ingin menambah serdik di bidang lain.
Beberapa kategori guru yang dapat mengikuti PPG dengan aturan baru ini meliputi:
- Guru penggerak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki serdik.
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan profesi guru, tetapi belum memiliki serdik.
- Guru yang terdaftar aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 namun belum memiliki serdik.
- Guru yang beralih dari jabatan fungsional lain dan belum memiliki serdik.
- Guru yang sudah memiliki serdik namun ingin menambah serdik di bidang yang berbeda.
Dalam hal pemberian TPG, guru yang memiliki dua serdik harus memilih salah satu serdik yang akan digunakan sebagai dasar penerimaan TPG. Dengan demikian, tunjangan tidak akan diberikan secara ganda meskipun guru tersebut memiliki dua serdik. Sertifikat kedua yang dimiliki tetap diakui keabsahannya, namun tidak menambah jumlah tunjangan yang diterima.
Keputusan ini sejalan dengan kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim, yang menekankan bahwa sertifikasi kedua lebih untuk memperluas kompetensi guru, bukan untuk meningkatkan jumlah tunjangan yang diterima. (*)














