Pembentukan Pansus 50 DPRD Tandai Dimulainya Pembahasan RPJPD 2025-2045

JENDELANUSANTARA.COM – Kota Bekasi, Kota Bekasi bersiap menyambut era baru pembangunan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 50 DPRD pada tanggal 6 Juni 2024. Pembentukan pansus ini merupakan langkah awal dalam membahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 2025 hingga 2045.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah, menjelaskan bahwa penyusunan RPJPD ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas usulan Pemerintah Kota Bekasi. RPJPD tersebut harus diselesaikan sebelum bulan Juli 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

“Kami akan bekerja keras hingga bulan Juli,” kata Saifuddaulah. Dia optimis bahwa pembahasan mengenai rancangan peraturan daerah terkait RPJPD akan segera diselesaikan untuk kemudian dijadikan peraturan daerah.

Menyadari pentingnya RPJPD dalam pembangunan jangka panjang, Saifuddaulah juga menegaskan bahwa RPJPD akan berdampak pada kepemimpinan daerah baru yang akan dilantik pada tahun 2025 mendatang.

“RPJPD akan menjadi panduan bagi kepala daerah baru dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), terutama dalam lima tahun pertama pelaksanaannya,” jelasnya.

Beberapa isu penting akan menjadi fokus utama dalam pembahasan RPJPD, termasuk infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pengelolaan ruang terbuka hijau.

Saifuddaulah juga menambahkan bahwa RPJPD nantinya akan disahkan menjadi peraturan daerah (perda), dengan harapan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Kota Bekasi, seperti infrastruktur yang memadai, pendidikan yang berkualitas, dan pelayanan kesehatan yang optimal.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Kota Bekasi dapat memasuki era pembangunan yang lebih berkualitas dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakatnya.(*)