Pelaku Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Serang, Pengedar narkoba nyaru sebagai pekerja bangunan berinisial HA (29) dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dalam rumah kontrakan di Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dari dalam rumah kontrakan, petugas berhasil mengamankan 19 paket yang diduga sabu yang dibungkus plastik kresek hitam yang diakui milik tersangka HA.

Tersangka pengedar sabu ini diamankan pada Selasa (16/01) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres mengatakan tersangka warga Kecamatan Ciruas ini ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka mengedarkan narkoba. “Ada informasi dari masyarakat jika tersangka dicurigai mengedarkan narkoba,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media pada Kamis (18/01).

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricki Handani dan Katim Bripka M Marziska kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka HA di rumah kontrakannya. “Saat diamankan di rumah kontrakan, tersangka HA sedang bersiap keluar rumah untuk menyimpan sabu di sejumlah titik. Petugas mengamankan 19 paket sabu dalam kantong kresek,” terang Kapolres.

Dalam pemeriksaan, tersangka HA mengakui sudah menjalankan bisnis sabu selama hampir 1 tahun. Untuk menghilangkan kecurigaan, tersangka HA bekerja sebagai pekerja bangunan. “Tersangka HA mengaku hampir 1 tahun menjalani bisnis jual beli sabu. HA mendapat pasokan sabu dari orang berinisial JA (DPO) yang mengaku warga Jakarta Barat,” tambahnya.

Tersangka HA juga mengakui jika keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk menambah biaya belanja kebutuhan sehari-hari. “Kasus ini masih kami kembangkan dan berharap HA sebagai bandar sabu bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kasatresnarkoba menegaskan sesuai perintah pimpinan, dirinya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, M Ikhsan berharap sinergitas dengan masyarakat terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa dihilangkan. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(Wan)

Sumber: Bidhumas

Berita Terkait

Ratusan Jamaah Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Sindangheula
Pelayanan Paspor Simpatik Warnai Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76 di Serang
Perindo Lebak Gelar Khitanan Massal di Rangkasbitung, Layani 23 Anak
Wagub Banten Tekankan Nilai Salat dan Ukhuwah pada Peringatan Isra Mikraj di Pandeglang
Isra Mikraj 1447 H, Wagub Banten Imbau Masyarakat Perkokoh Persatuan dan Ibadah
Pemkab Pandeglang Peringati Hari Desa Nasional ke-12 dengan Tema Penguatan Pembangunan Desa
Banjir Ekstrem di Banten Dinilai Akibat Pembiaran Tambang Ilegal, BEM Banten Bersatu Angkat Suara
Provinsi Banten Raih Peringkat Empat Nasional Realisasi Investasi Tahun 2025

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 00:55 WIB

Ratusan Jamaah Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Sindangheula

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pelayanan Paspor Simpatik Warnai Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76 di Serang

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:26 WIB

Perindo Lebak Gelar Khitanan Massal di Rangkasbitung, Layani 23 Anak

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:49 WIB

Wagub Banten Tekankan Nilai Salat dan Ukhuwah pada Peringatan Isra Mikraj di Pandeglang

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:43 WIB

Isra Mikraj 1447 H, Wagub Banten Imbau Masyarakat Perkokoh Persatuan dan Ibadah

Berita Terbaru