Pelaku Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Serang, Pengedar narkoba nyaru sebagai pekerja bangunan berinisial HA (29) dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dalam rumah kontrakan di Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dari dalam rumah kontrakan, petugas berhasil mengamankan 19 paket yang diduga sabu yang dibungkus plastik kresek hitam yang diakui milik tersangka HA.

Tersangka pengedar sabu ini diamankan pada Selasa (16/01) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres mengatakan tersangka warga Kecamatan Ciruas ini ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka mengedarkan narkoba. “Ada informasi dari masyarakat jika tersangka dicurigai mengedarkan narkoba,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media pada Kamis (18/01).

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricki Handani dan Katim Bripka M Marziska kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka HA di rumah kontrakannya. “Saat diamankan di rumah kontrakan, tersangka HA sedang bersiap keluar rumah untuk menyimpan sabu di sejumlah titik. Petugas mengamankan 19 paket sabu dalam kantong kresek,” terang Kapolres.

Dalam pemeriksaan, tersangka HA mengakui sudah menjalankan bisnis sabu selama hampir 1 tahun. Untuk menghilangkan kecurigaan, tersangka HA bekerja sebagai pekerja bangunan. “Tersangka HA mengaku hampir 1 tahun menjalani bisnis jual beli sabu. HA mendapat pasokan sabu dari orang berinisial JA (DPO) yang mengaku warga Jakarta Barat,” tambahnya.

Tersangka HA juga mengakui jika keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk menambah biaya belanja kebutuhan sehari-hari. “Kasus ini masih kami kembangkan dan berharap HA sebagai bandar sabu bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kasatresnarkoba menegaskan sesuai perintah pimpinan, dirinya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, M Ikhsan berharap sinergitas dengan masyarakat terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa dihilangkan. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(Wan)

Sumber: Bidhumas

Berita Terkait

Peran Pemerintah masih tetap dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia
Kepedulian Sosial dan Spiritualitas Diangkat dalam Program Jumat Keliling Pemdes Sindangheula
Kebersamaan dan Kepedulian Sosial Warnai Kegiatan Majelis Taklim Al Murodiyah Sindangheula
Desa Sindangheula Gelar Perayaan HUT ke-46 dengan Serangkaian Kegiatan Meriah
Pengabdian Mahasiswa Uniba Dimulai, Camat Kopo Dukung Sinergi Bangun Desa
Proses Hukum Jalan, Operasional PT OTM Tetap Berlanjut di Bawah Pengawasan BPA
Integritas dan Kolaborasi Jadi Fokus Kepemimpinan Afif Abdilah di GenBI Banten
Lewat Pemilu Demokratis, Afif Abdilah Raih Mandat Pimpin GenBI Banten

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:31 WIB

Peran Pemerintah masih tetap dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:33 WIB

Kepedulian Sosial dan Spiritualitas Diangkat dalam Program Jumat Keliling Pemdes Sindangheula

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:17 WIB

Kebersamaan dan Kepedulian Sosial Warnai Kegiatan Majelis Taklim Al Murodiyah Sindangheula

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:05 WIB

Desa Sindangheula Gelar Perayaan HUT ke-46 dengan Serangkaian Kegiatan Meriah

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:00 WIB

Pengabdian Mahasiswa Uniba Dimulai, Camat Kopo Dukung Sinergi Bangun Desa

Berita Terbaru