JENDELANUSANTARA.COM, New York— Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengingatkan bahwa setiap serangan terhadap infrastruktur sipil dalam konflik bersenjata merupakan pelanggaran hukum internasional. Peringatan ini disampaikan menyusul ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang berencana menyerang fasilitas vital di Iran.
Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stephane Dujarric, menyatakan keprihatinan atas retorika yang disampaikan melalui media sosial. Dalam konferensi pers di Markas PBB, Senin (6/4/2026), ia menilai ancaman terhadap pembangkit listrik, jembatan, dan infrastruktur sipil lainnya sebagai hal yang mengkhawatirkan.
“Kami terkejut dengan retorika di media sosial yang mengancam serangan terhadap fasilitas sipil jika kesepakatan tidak tercapai,” ujar Dujarric, sebagaimana dikutip dari transkrip resmi PBB.
Ia menegaskan, hukum humaniter internasional secara tegas melarang serangan terhadap objek sipil, termasuk fasilitas energi, terutama jika berpotensi menimbulkan korban sipil dalam jumlah besar. Prinsip ini, kata dia, harus tetap dijunjung tinggi oleh semua pihak yang terlibat konflik.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, lanjut Dujarric, juga telah menegaskan bahwa fasilitas sipil tidak boleh menjadi target serangan militer. Dalam situasi konflik sekalipun, kewajiban terhadap hukum internasional tidak dapat diabaikan.
“Sekjen terus mendesak semua pihak untuk mematuhi hukum internasional dan menempuh penyelesaian damai. Tidak ada alternatif lain selain mengakhiri konflik melalui jalur diplomasi,” kata Dujarric.
Sebelumnya, pada 30 Maret, Trump menyatakan akan “menghancurkan sepenuhnya” sejumlah fasilitas strategis Iran—mulai dari pembangkit listrik, kilang minyak, hingga fasilitas desalinasi—termasuk di Pulau Kharg, apabila kesepakatan damai gagal tercapai dan jalur pelayaran di Selat Hormuz tidak dibuka.
Ancaman itu kembali ditegaskan pada Minggu (5/4), dengan peringatan serangan terhadap pembangkit listrik dan jembatan di Iran pada 7 April jika Teheran tidak segera memulihkan lalu lintas pelayaran di kawasan Selat Hormuz.
Merespons eskalasi tersebut, pemerintah Inggris dilaporkan tidak akan mengizinkan Amerika Serikat menggunakan pangkalan militernya untuk melancarkan serangan terhadap infrastruktur sipil di Iran. Sikap ini mencerminkan kekhawatiran internasional atas potensi pelanggaran hukum perang dan meningkatnya ketegangan di kawasan. (Sputnik/ihd)














