JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Musisi sekaligus anggota DPR RI, Pasha Ungu, menyatakan dukungannya terhadap langkah Ariel NOAH dan 28 musisi lainnya yang tengah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @pashaungu_vm, pada Senin (28/4/2025), Pasha menilai langkah tersebut sah dan konstitusional.
“Tak satu pun warga negara berhak mengklaim paling konstitusional. Justru, langkah Ariel dan kawan-kawan sangat konstitusional,” ujar Pasha.
Ia menegaskan, semua warga negara adalah bagian dari konstitusi Indonesia. Karena itu, negara wajib menjamin dan melindungi hak-hak warga jika terjadi gangguan atau ketidakpastian hukum. Dalam konteks ini, Pasha berpandangan, para musisi yang menggugat sejumlah pasal di UU Hak Cipta berhak memperjuangkan kejelasan hukum atas perlindungan karya mereka.
Pengajuan uji materi tersebut berfokus pada sejumlah pasal yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku seni pertunjukan, terutama terkait royalti performing rights. Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah keharusan meminta izin langsung kepada pencipta lagu untuk setiap pertunjukan komersial, meskipun royalti telah dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Menurut Pasha, langkah Ariel NOAH dan kawan-kawan sudah tepat, mengingat Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang berwenang mengkaji dan mengoreksi produk hukum yang dinilai tidak relevan atau membutuhkan pembaruan. “Ariel dkk sangat sadar ke mana tempat yang tepat untuk mengadu dan menyampaikan kegundahannya,” tulis Pasha.
Dalam permohonan yang diajukan pada 7 Maret 2025, para musisi menyoroti lima pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai problematik. Mereka berharap MK dapat memberikan tafsir hukum yang lebih adil dan menyesuaikan perlindungan hak cipta dengan praktik yang berjalan di lapangan saat ini. (ihd)














