Pasha Ungu Dukung Ariel NOAH dan 28 Musisi Uji Materi UU Hak Cipta

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Musisi sekaligus anggota DPR RI, Pasha Ungu, menyatakan dukungannya terhadap langkah Ariel NOAH dan 28 musisi lainnya yang tengah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @pashaungu_vm, pada Senin (28/4/2025), Pasha menilai langkah tersebut sah dan konstitusional.

“Tak satu pun warga negara berhak mengklaim paling konstitusional. Justru, langkah Ariel dan kawan-kawan sangat konstitusional,” ujar Pasha.

Ia menegaskan, semua warga negara adalah bagian dari konstitusi Indonesia. Karena itu, negara wajib menjamin dan melindungi hak-hak warga jika terjadi gangguan atau ketidakpastian hukum. Dalam konteks ini, Pasha berpandangan, para musisi yang menggugat sejumlah pasal di UU Hak Cipta berhak memperjuangkan kejelasan hukum atas perlindungan karya mereka.

Pengajuan uji materi tersebut berfokus pada sejumlah pasal yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku seni pertunjukan, terutama terkait royalti performing rights. Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah keharusan meminta izin langsung kepada pencipta lagu untuk setiap pertunjukan komersial, meskipun royalti telah dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Menurut Pasha, langkah Ariel NOAH dan kawan-kawan sudah tepat, mengingat Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang berwenang mengkaji dan mengoreksi produk hukum yang dinilai tidak relevan atau membutuhkan pembaruan. “Ariel dkk sangat sadar ke mana tempat yang tepat untuk mengadu dan menyampaikan kegundahannya,” tulis Pasha.

Dalam permohonan yang diajukan pada 7 Maret 2025, para musisi menyoroti lima pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai problematik. Mereka berharap MK dapat memberikan tafsir hukum yang lebih adil dan menyesuaikan perlindungan hak cipta dengan praktik yang berjalan di lapangan saat ini. (ihd)

Berita Terkait

TP PKK Berperan Strategis dalam Menjaga Kebersihan dan Menangani Persoalan Sampah
Wamendagri Wiyagus: Pengendalian TB Tak Hanya Soal Kesehatan, tapi Juga Produktivitas Keluarga
15 RUU Kabupaten/Kota Resmi Disetujui Jadi UU, Mendagri Dorong Penguatan Tata Kelola Daerah
Kemendagri Perkuat Kepemimpinan dan Pelayanan untuk Transformasi Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu
Kemendagri Dorong Integrasi Program Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu dalam Perencanaan Pemda
Kemendagri Minta TP PKK, Posyandu, dan Dekranasda Perkuat Strategi Pembiayaan Program
Wiyagus: Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Wujudkan Banjar Bebas TB
Program Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu Didorong Selaras dengan Prioritas Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:09 WIB

TP PKK Berperan Strategis dalam Menjaga Kebersihan dan Menangani Persoalan Sampah

Selasa, 22 September 2026 - 14:43 WIB

15 RUU Kabupaten/Kota Resmi Disetujui Jadi UU, Mendagri Dorong Penguatan Tata Kelola Daerah

Selasa, 22 September 2026 - 12:59 WIB

Kemendagri Perkuat Kepemimpinan dan Pelayanan untuk Transformasi Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu

Selasa, 22 September 2026 - 12:52 WIB

Kemendagri Dorong Integrasi Program Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu dalam Perencanaan Pemda

Selasa, 22 September 2026 - 11:04 WIB

Kemendagri Minta TP PKK, Posyandu, dan Dekranasda Perkuat Strategi Pembiayaan Program

Berita Terbaru