Partai Buruh Dukung MK Pemilu Dipisah, Usul Redesain Demokrasi 2029

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pemisahan Pemilu nasional dan lokal (Sumber: Net)

Ilustrasi - Pemisahan Pemilu nasional dan lokal (Sumber: Net)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Partai Buruh menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah mulai 2029. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa seluruh jajaran partainya sepakat untuk menjadikan putusan MK sebagai dasar pembaruan sistem demokrasi nasional.

“Partai Buruh mempunyai sikap We Stand with MK. Kami sepenuhnya bersama putusan MK bahwa pemilu nasional harus dipisahkan dari pemilu daerah,” ujar Said dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Said menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh diabaikan ataupun ditolak. Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati keputusan tersebut demi membangun demokrasi yang lebih sehat dan efisien.

Menurut dia, pemilu serentak yang selama ini dijalankan telah menimbulkan beban administratif dan logistik yang berat, serta menyulitkan pemilih. Oleh karena itu, pihaknya mendukung penuh pemisahan pemilu sebagai langkah awal untuk mendesain ulang sistem pemilu Indonesia.

Redesign Pemilu 2029 yang diharapkan oleh Partai Buruh harus berlandaskan pada putusan MK, bukan keinginan partai-partai politik di DPR atau pemerintah semata,” kata dia.

Terkait masa transisi akibat pemisahan pemilu tersebut, Partai Buruh juga menyatakan tidak mempermasalahkan jika diperlukan perpanjangan masa jabatan anggota DPR maupun pengangkatan penjabat kepala daerah hingga pemilu daerah digelar.

“Ada ketentuan dalam UUD 1945 bahwa pemilu digelar lima tahun sekali. Namun, karena ini merupakan pengecualian berdasarkan putusan MK, maka kami mendukung perpanjangan masa jabatan untuk anggota DPR. Sementara, kepala daerah akan diisi oleh penjabat,” ujar Said.

Sebagaimana diketahui, dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa pemilu daerah — yang mencakup pemilihan anggota DPRD serta kepala daerah — tidak lagi digelar serentak dengan pemilu nasional, melainkan dilangsungkan dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden dan anggota DPR/DPD.

MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun mekanisme konstitusional dalam mengatur masa transisi hasil Pemilu 2024, agar sesuai dengan sistem baru yang mulai diterapkan pada Pemilu 2029 mendatang. (ihd)

Berita Terkait

Dana Umat Berpotensi Rp500 Triliun per Tahun, Perlu Kelola Terintegrasi
Prabowo Buka Opsi Indonesia Keluar dari Dewan Perdamaian Gaza
Kemenag Dorong PTKIN Buka Kelas Internasional dan Ekspansi Global
Menag Sebut NU sebagai Pesantren Besar dan Memiliki Kekuatan Moderasi
Alquran Isyarat Indonesia: Mushaf Pertama Dunia, Curi Perhatian di Book Fair Kairo
Integrasi Data Guru Non-ASN Jadi Fokus Pemerintah 2026 untuk Pemerataan
HNW Nilai Dokumen Board of Peace Bertentangan dengan Konstitusi RI
Kemenag Ingatkan Batas Akhir Sertifikasi Halal Produk Farmasi 17 Oktober 2026

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:45 WIB

Dana Umat Berpotensi Rp500 Triliun per Tahun, Perlu Kelola Terintegrasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:48 WIB

Prabowo Buka Opsi Indonesia Keluar dari Dewan Perdamaian Gaza

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:17 WIB

Kemenag Dorong PTKIN Buka Kelas Internasional dan Ekspansi Global

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:05 WIB

Menag Sebut NU sebagai Pesantren Besar dan Memiliki Kekuatan Moderasi

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:41 WIB

Alquran Isyarat Indonesia: Mushaf Pertama Dunia, Curi Perhatian di Book Fair Kairo

Berita Terbaru