Siasat Perintangan
Dalam keterangan pers, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut Adhiya Muzakki—dikenal dengan inisial MAM—menjadi simpul penting dalam upaya menghalangi penyidikan perkara dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO). Bersama tiga orang lain yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka—advokat Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan mantan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar—MAM dituduh membentuk ‘cyber army’ beranggotakan 150 buzzer.
Pasukan siber itu dibagi ke dalam lima tim dengan sandi militer: Mustafa 1 hingga Mustafa 5. Mereka mengemban tugas membombardir ruang digital dengan narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung. Konten dibuat, disebar, dan diperkuat dengan komentar yang disetting untuk menggerus legitimasi institusi penegak hukum.
Sumber Jendelanusantara.com menyebut, masing-masing buzzer menerima bayaran Rp 1,5 juta. Total honorarium yang dikucurkan untuk operasi ini mencapai lebih dari Rp 864 juta. Dana tersebut diduga bersumber dari para terdakwa kasus suap, sebagai bagian dari strategi menyelamatkan diri dari jerat hukum.
Dari Narasi ke Uang
Praktik perintangan hukum lewat disinformasi digital bukan barang baru, tapi operasi MAM terbilang rapi dan sistematis. Alih-alih sekadar membela klien di ruang sidang, para aktor hukum di lingkaran ini memilih ‘berperang’ di ranah opini publik. Advokat Marcella disebut sebagai inisiator yang meminta MAM membentuk tim digital untuk menyebarkan narasi. Tian Bahtiar kebagian tugas membuat konten provokatif, sedangkan jaringan buzzer bergerak di lini komentar dan viralitas.
Langkah ini muncul bersamaan dengan terbongkarnya skandal suap vonis lepas ekspor CPO. Kasus yang menyeret delapan tersangka, termasuk tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, satu Ketua PN, panitera muda, serta kuasa hukum tiga korporasi raksasa sawit: Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau.
Uang suap Rp 60 miliar ditengarai mengalir demi putusan ‘ontslag van alle recht vervolging’—vonis lepas yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan, tapi bukan tindak pidana. Tiga hakim, termasuk Djuyamto, Agam Baharuddin, dan Ali Muhtarom, disebut menerima Rp 22,5 miliar. Jaksa menduga uang itu disiapkan oleh petinggi Wilmar Group melalui advokatnya. Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan yang semula menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga kecipratan bagian paling besar dari ‘paket selamat’ ini.
Bayang-Bayang
Narasi negatif yang dikembangkan buzzer Adhiya memanfaatkan ruang digital untuk melawan balik institusi.
Adhiya kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, dikenakan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP. Penahanan itu hanya langkah awal dari proses panjang yang mungkin menyeret nama-nama lain di luar yang kini tertangkap kamera. Seperti perang informasi pada umumnya, kebenaran tak cukup hanya dibongkar—ia harus dilindungi dari pelintiran narasi.
Kisah Adhiya Muzakki menjadi penanda bahwa pertempuran korupsi di Indonesia tak lagi hanya berlangsung di ruang sidang. Ia telah meluas ke lanskap digital—tempat di mana opini bisa dibeli dan kebenaran bisa dikaburkan. Kini publik menanti: apakah Kejaksaan mampu membedakan kritik dari subversi, atau justru menjadikan kasus ini sebagai senjata untuk membungkam suara-suara yang tak sejalan.
Inilah era baru perlawanan. Di mana konten bisa jadi senjata, dan buzzer bisa jadi perintang hukum. Siapa yang mengendalikan narasi, bisa jadi mengendalikan opini—dan mungkin juga hukum itu sendiri. (ihd)













