JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera memberlakukan pemadanan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan ini direncanakan mulai diterapkan pada 1 Juni 2025, dengan tujuan memudahkan pendataan oleh pihak kepolisian dan pemerintah.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa perubahan ini akan mengintegrasikan data SIM dengan NIK KTP (Kartu Tanda Penduduk).
“Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025. Karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia sampai Thailand,” ujarnya.
Menurut Yusri, Korlantas Polri telah mulai melakukan sosialisasi mengenai rencana ini. Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir dan pemegang SIM lama tidak perlu buru-buru melakukan pergantian, karena prosesnya akan dilakukan secara bertahap.
“Sambil berjalan, yang masih hidup silahkan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau waktunya perpanjang pakai kebijakan format terbaru,” tambahnya.
Cegah Penerbitan SIM Ganda
Implementasi sistem Single Data dinilai akan memberikan beberapa keuntungan, termasuk mencegah penerbitan SIM ganda.
Yusri menjelaskan, penggunaan NIK KTP akan memastikan bahwa setiap warga negara hanya memiliki satu identitas, sehingga pendataan menjadi lebih tertata dan rapi.
“Intinya kami buat single data, paling bagus kalau KTP, SIM, serta BPJS semua pakai NIK,” jelasnya.
Saat ini, nomor SIM bersifat urut dan tidak mengikat, memungkinkan seseorang untuk membuat SIM di wilayah yang berbeda.
Dengan perubahan ini, pendataan akan menjadi lebih teratur dan seseorang tidak bisa lagi mengajukan penerbitan SIM di wilayah lain.
Sentralisasi Pembuatan SIM
Yusri juga menekankan bahwa pembuatan SIM akan lebih tersentralisasi, mendorong warga untuk mengikuti seluruh tahapan penerbitan di kantor Satpas.
Proses ini akan meminimalisir percaloan yang marak terjadi, karena SIM tidak akan tercetak jika salah satu ujian, baik teori maupun praktik, tidak diikuti.
“Kami melarang calo dari dulu, harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Id card),” tegas Yusri. (*)













