Mulai Januari 2025 Kredit Macet UMKM Dihapus: Ini Tahapan dan Kriterianya

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Dalam upaya membangkitkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah memulai program penghapusan kredit macet melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan ini diharapkan memberikan peluang baru bagi pelaku UMKM untuk bangkit dari jerat utang.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa program ini akan dimulai pada pekan kedua Januari 2025. Berikut tahapan dan kriteria yang ditetapkan:

1. Tahapan Pelaksanaan
  • Tahap awal: Penghapusan utang untuk 67 ribu pelaku UMKM senilai Rp2,4 triliun.
  • Target keseluruhan: Penghapusan kredit macet hingga Rp14 triliun bagi satu juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
  • Penyelesaian akhir: Ditargetkan rampung pada April 2025.
2. Kriteria Penghapusan

Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 dengan kriteria sebagai berikut:

  • Jenis piutang yang dihapuskan:
    • Penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet pada bank, lembaga keuangan non-bank, dan BUMN.
    • Piutang negara macet yang memenuhi syarat sebagai Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT).
  • Nilai maksimum:
    • Piutang pokok maksimal Rp300 juta per penanggung utang.
3. Prosedur Penghapusan

Piutang yang memenuhi kriteria akan menjalani proses bertahap:

  • PSBDT ke penghapusan bersyarat: Tenggat waktu maksimal tiga bulan.
  • Penghapusan bersyarat ke penghapusan mutlak: Dilakukan paling cepat tiga bulan setelah keputusan bersyarat ditetapkan.

Menurut Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian piutang yang telah lama tertunda.

Manfaat bagi Pelaku UMKM

Dengan dihapusnya utang, pelaku UMKM dapat:

  • Kembali mendapatkan akses pendanaan.
  • Mengembangkan usaha tanpa tekanan keuangan.
  • Meningkatkan daya saing di pasar domestik dan internasional.

Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus baru untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional, khususnya melalui sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. (ihd/ihd)

 

Berita Terkait

Bank Indonesia Perpanjang DP Nol Persen Kredit Properti hingga 2025, Cek Detailnya

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:07 WIB

Mulai Januari 2025 Kredit Macet UMKM Dihapus: Ini Tahapan dan Kriterianya

Minggu, 3 November 2024 - 16:45 WIB

Bank Indonesia Perpanjang DP Nol Persen Kredit Properti hingga 2025, Cek Detailnya

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB