Mulai April 2025, STNK Mati Dua Tahun, Kendaraan Disita!

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mulai April 2025, pemilik kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati lebih dari dua tahun harus bersiap menghadapi sanksi tegas. Berdasarkan aturan terbaru, kendaraan yang tidak diperpanjang dalam jangka waktu tersebut akan langsung disita dan datanya dihapus dari registrasi kendaraan bermotor.

Kebijakan ini merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan memperbarui data registrasi secara berkala.

Tiga Kali Peringatan Sebelum Penyitaan

Sebelum dilakukan penyitaan, pihak kepolisian akan mengirimkan tiga kali peringatan kepada pemilik kendaraan:

  • Peringatan pertama: Tiga bulan sebelum data kendaraan dihapus.

  • Peringatan kedua: Satu bulan setelah peringatan pertama, jika tidak ada tanggapan.

  • Peringatan ketiga: Satu bulan setelah peringatan kedua, jika masih tidak ada respons.

Apabila hingga peringatan ketiga pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK, kendaraan akan disita dan dihapus dari daftar registrasi kendaraan bermotor.

Cara Perpanjang STNK untuk Hindari Sanksi

Agar terhindar dari penyitaan, pemilik kendaraan diimbau untuk memperpanjang STNK tepat waktu. Proses perpanjangan tahunan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL, sementara perpanjangan lima tahunan mengharuskan pemilik hadir di kantor Samsat terdekat untuk pemeriksaan fisik kendaraan.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Perpanjangan tahunan: KTP dan bukti pembayaran pajak kendaraan (TBPKP).

  • Perpanjangan lima tahunan: KTP, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta kendaraan untuk pemeriksaan fisik.

Dengan pemberlakuan aturan ini, pemerintah berharap pengendara lebih disiplin dalam memperpanjang STNK, memastikan kendaraan tetap terdaftar secara sah, serta mendukung ketertiban administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama
Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya
Pemerintah Saudi Kini Berlakukan Semua Jenis Visa untuk Tunaikan Umroh

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Minggu, 16 November 2025 - 16:37 WIB

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:17 WIB

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terbaru