Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Diakui di Delapan Negara

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui dan dapat digunakan di negara-negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025. Pemegang SIM domestik tidak perlu lagi mengurus SIM Internasional untuk berkendara di sejumlah negara anggota ASEAN.

Kebijakan ini diumumkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah dilakukan penyesuaian nomor SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini merupakan bagian dari integrasi data nasional, meliputi dokumen KTP, NPWP, dan BPJS.

Berikut sejumlah poin terkait kebijakan terbaru tersebut:

  • Negara ASEAN yang Mengakui SIM Indonesia:
    Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.

  • Tanggal Efektif:
    SIM Indonesia berlaku resmi di negara-negara ASEAN mulai 1 Juni 2025.

  • Penyesuaian Nomor SIM:
    SIM Indonesia akan memakai NIK sebagai nomor identifikasi. Data kepemilikan kendaraan juga akan terintegrasi dengan KTP, NPWP, SIM A, SIM C, dan BPJS.

  • Dasar Kesepakatan:
    Mengacu pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang ditandatangani negara-negara ASEAN di Kuala Lumpur pada 7 September 1985. Kesepakatan diperluas tahun 1997 dan 1999 ke Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

  • Kebijakan Khusus per Negara:

    • Singapura: SIM Indonesia berlaku maksimal 12 bulan sejak kedatangan.

    • Malaysia: SIM Indonesia tetap berlaku. Namun, WNI yang tidak memiliki SIM Internasional perlu mengajukan permohonan SIM Malaysia.

    • Filipina dan Thailand: SIM Indonesia langsung diakui tanpa persyaratan tambahan.

“Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan berlaku di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan mengintegrasikan data kependudukan dan dokumen kendaraan untuk mempermudah pelayanan,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari detikcom, 21 April 2025.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kemudahan WNI dalam mobilitas lintas negara di kawasan ASEAN, sejalan dengan semangat integrasi regional. (ihd/ihd)

Berita Terkait

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Berita Terbaru