Modus Penipuan Digital Kian Canggih, Kejaksaan Agung Tekankan Pentingnya Literasi Siber Masyarakat

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI.

Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik. Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.

Kejaksaan RI menegaskan bahwa:

  • Kejaksaan TIDAK PERNAH mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan.
  • Informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi.
  • Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi: https://etle-pmj.info/.

Untuk diketahui, tautan atau link berbahaya (malicious link) yang mengatasnakan e-tilang tersebut yaitu https://tilang-kejaksaanr.top. Tautan tersebut memiliki potensi risiko dan dampak antara lain:

  • Pishing dapat berdampak pencurian data pribadi pengguna (dalam hal ini nomor kartu kredit dapat dicuri dan disalahgunakan);
  • Kehilangan keuangan (financial loss) dimana dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri;
  • Penurunan Reputasi institusi, dimana masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem ETLE dan Kejaksaan.

Melalui siaran pers ini, Kejaksaan Agung mengimbau kepada masyarakat agar:

  1. Abaikan dan hapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE.
  2. Jangan klik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya.
  3. Laporkan pesan mencurigakan tersebut ke pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian.
  4. Verifikasi informasi melalui situs atau akun media sosial resmi instansi terkait.

Pada kesempatan ini Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI menyatakan:

“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar.

Langkah preventif ini merupakan upaya Kejaksaan RI dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan serta melindungi masyarakat, terutama dari beragam bentuk kejahatan digital.(Wan)

Sumber: Kejagung

Berita Terkait

All Stars Bersama Komunitas Gangster Dorong Kegiatan Positif untuk Generasi Muda
Pemprov Banten Siap Jalani Audit BPK, Gubernur Harapkan Hasil Terbaik
Pemerintah Dukung Special Screening Pelangi di Mars, Cerminan Sineas Eksplorasi Science Fiction
Kementerian Ekraf Tegaskan Peran Penting Pegiat Ekraf Daerah saat Bertemu Amsal Sitepu
Teuku Riefky Harsya Dorong Penguatan Jenama Lokal Kuliner dan IP ke Kancah Internasional
WFH ASN dan Efisiensi Anggaran, Strategi Pemerintah Hadapi Tekanan Geopolitik Global
Audiensi Kementerian Ekraf-Folago Bahas Peluang Monetisasi Kreator
PHM Resmikan Operasional Platform WPN-7 di WK Mahakam, Produksi Gas Capai 20 MMSCFD

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:10 WIB

All Stars Bersama Komunitas Gangster Dorong Kegiatan Positif untuk Generasi Muda

Kamis, 2 April 2026 - 14:50 WIB

Pemprov Banten Siap Jalani Audit BPK, Gubernur Harapkan Hasil Terbaik

Kamis, 2 April 2026 - 12:46 WIB

Pemerintah Dukung Special Screening Pelangi di Mars, Cerminan Sineas Eksplorasi Science Fiction

Kamis, 2 April 2026 - 08:26 WIB

Kementerian Ekraf Tegaskan Peran Penting Pegiat Ekraf Daerah saat Bertemu Amsal Sitepu

Kamis, 2 April 2026 - 08:12 WIB

Teuku Riefky Harsya Dorong Penguatan Jenama Lokal Kuliner dan IP ke Kancah Internasional

Berita Terbaru