MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah: Jeda Waktu Minimal Dua Tahun

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemisahan antara pemilihan umum nasional dan pemilihan kepala daerah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. Keputusan ini mengubah lanskap penyelenggaraan pemilu yang selama ini dilakukan secara serentak.

Amar putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

“Pemungutan suara untuk pemilu daerah harus dilakukan setelah pemilu nasional, dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan DPR/DPD,” kata Suhartoyo.

Pemisahan Tahapan

Putusan MK ini menegaskan bahwa pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara pemilu daerah mencakup pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan demikian, MK menyatakan ketentuan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai dengan pemisahan waktu sebagaimana disebutkan.

“Putusan ini bersifat mengikat secara bersyarat untuk pelaksanaan pemilu ke depan,” lanjut Suhartoyo.

Dampak Jangka Panjang

Putusan MK berpotensi mengubah jadwal politik nasional secara signifikan. Jika sebelumnya seluruh pemilu dijadwalkan serentak lima tahun sekali, ke depan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah akan berlangsung terpisah.

Langkah ini dinilai akan mempermudah fokus penyelenggara pemilu, mengurangi beban logistik, serta memungkinkan masyarakat lebih cermat menilai rekam jejak calon di setiap tingkat pemerintahan.

Respons Awal

Perludem menyambut baik putusan ini. Khoirunnisa menyebutnya sebagai langkah konstitusional yang memberi ruang bagi penyelenggaraan pemilu yang lebih demokratis dan efisien.

“Dengan jeda yang cukup, masyarakat bisa menilai kinerja pejabat hasil pemilu nasional sebelum memilih pemimpin daerah,” ujar Khoirunnisa.

Namun, sejumlah pihak juga mengingatkan potensi tantangan baru dalam konsolidasi politik serta penganggaran negara akibat pemisahan waktu pelaksanaan.

Putusan MK ini berlaku untuk pelaksanaan pemilu selanjutnya setelah Pemilu 2024. Pemerintah dan DPR diharapkan segera menyesuaikan regulasi teknis penyelenggaraan sesuai amar putusan tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Dana Umat Berpotensi Rp500 Triliun per Tahun, Perlu Kelola Terintegrasi
Prabowo Buka Opsi Indonesia Keluar dari Dewan Perdamaian Gaza
Kemenag Dorong PTKIN Buka Kelas Internasional dan Ekspansi Global
Menag Sebut NU sebagai Pesantren Besar dan Memiliki Kekuatan Moderasi
Alquran Isyarat Indonesia: Mushaf Pertama Dunia, Curi Perhatian di Book Fair Kairo
Integrasi Data Guru Non-ASN Jadi Fokus Pemerintah 2026 untuk Pemerataan
HNW Nilai Dokumen Board of Peace Bertentangan dengan Konstitusi RI
Kemenag Ingatkan Batas Akhir Sertifikasi Halal Produk Farmasi 17 Oktober 2026

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:45 WIB

Dana Umat Berpotensi Rp500 Triliun per Tahun, Perlu Kelola Terintegrasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:48 WIB

Prabowo Buka Opsi Indonesia Keluar dari Dewan Perdamaian Gaza

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:17 WIB

Kemenag Dorong PTKIN Buka Kelas Internasional dan Ekspansi Global

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:05 WIB

Menag Sebut NU sebagai Pesantren Besar dan Memiliki Kekuatan Moderasi

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:41 WIB

Alquran Isyarat Indonesia: Mushaf Pertama Dunia, Curi Perhatian di Book Fair Kairo

Berita Terbaru