JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4). Putusan ini dinilai memperluas ruang kebebasan berpendapat dan menjadi penegasan bahwa kritik tidak dapat dibungkam atas nama pencemaran nama baik.
Dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (29/4/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan sejumlah frasa dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai secara ketat. Misalnya, frasa “orang lain” hanya sah jika dimaknai sebagai institusi atau kelompok dengan identitas tertentu, bukan individu umum.
Kuasa hukum pemohon, Todung Mulya Lubis, menyambut baik langkah MK yang dinilai menjadi angin segar bagi demokrasi. “Putusan ini menunjukkan bahwa negara mengakui pentingnya kritik bagi tata kelola pemerintahan yang sehat. Demokrasi hanya tumbuh jika warga tidak takut menyuarakan pendapatnya,” kata Todung.
Meski demikian, Todung menilai putusan ini belum sepenuhnya tuntas. Pasalnya, tokoh publik masih dapat menggunakan pasal-pasal tersebut untuk melaporkan kritik yang dianggap mencemarkan nama baik. “Itulah titik lemah yang masih menyisakan celah kriminalisasi,” ujarnya.
MK juga menyatakan bahwa penyebaran informasi elektronik yang mengandung kebencian baru dapat dikenai sanksi jika dilakukan dengan sengaja, di ruang publik, dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi atau kekerasan. Hal ini bertujuan mencegah penafsiran karet yang selama ini digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital.
Putusan ini menjadi bagian dari rangkaian koreksi terhadap UU ITE yang selama ini dikritik publik karena membuka ruang kriminalisasi. Diharapkan, putusan ini menjadi rujukan bagi penegak hukum agar tak lagi sewenang-wenang dalam menafsirkan ujaran di dunia maya. (ihd)













