Menikah Lagi atau Wafat, Pensiun Janda-Duda PNS Dihentikan

Minggu, 6 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — PT Taspen (Persero) menegaskan kembali ketentuan penghentian pembayaran pensiun bagi janda atau duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menikah kembali atau wafat. Penegasan ini sekaligus meluruskan persepsi masyarakat bahwa kebijakan tersebut merupakan hal baru.

Dalam pernyataan resminya, Taspen menjelaskan bahwa hak pensiun bagi janda atau duda merupakan bentuk penghargaan dan jaminan atas jasa pengabdian PNS. Namun, terdapat dua kondisi utama yang menyebabkan pembayaran pensiun tersebut dihentikan.

Ketentuan Penghentian Pensiun:

  1. Menikah Kembali

    • Jika janda atau duda pensiunan PNS menikah kembali, pembayaran pensiun dihentikan.

    • Alasannya, tanggungan nafkah dianggap telah beralih kepada pasangan baru.

    • Pensiun diberikan untuk mendukung kehidupan setelah wafatnya PNS, bukan sebagai penghasilan tetap seumur hidup.

  2. Wafatnya Penerima Pensiun

    • Jika janda atau duda penerima pensiun wafat, maka hak pensiun tidak diteruskan.

    • Pengecualian berlaku jika terdapat anak yang masih memenuhi syarat sebagai ahli waris.

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

  • Kebijakan ini merujuk pada ketentuan perundangan yang berlaku dalam sistem pensiun ASN.

  • Tujuannya adalah menjaga keberlanjutan dana pensiun negara dan memastikan distribusinya adil serta tepat sasaran.

  • Dengan demikian, pensiun diberikan hanya kepada pihak yang memang membutuhkan, sesuai prinsip keadilan sosial.

Dampak Sosial dan Finansial

  • Bagi janda atau duda yang menggantungkan hidup pada dana pensiun, kebijakan ini menuntut kewaspadaan dalam perencanaan finansial.

  • Rencana pernikahan kembali perlu disertai pertimbangan matang terhadap dampak ekonomi.

  • Pemerintah dan Taspen diharapkan gencar melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Keputusan ini bukanlah hal baru, melainkan bentuk implementasi dari peraturan yang sudah lama berlaku. Namun, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap kesejahteraan pensiunan, transparansi dan edukasi kebijakan semacam ini menjadi semakin penting. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama
Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya
Pemerintah Saudi Kini Berlakukan Semua Jenis Visa untuk Tunaikan Umroh
Jangan Dengar Apa Kata Calo, Ini Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjang SIM di Oktober
Sanly Liu Raih Mahkota Miss Universe Indonesia 2025

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 16:37 WIB

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:17 WIB

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:50 WIB

Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya

Berita Terbaru