JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Joko Widodo (Jokowi) sebentar lagi akan memasuki masa pensiun sebagai Presiden Republik Indonesia. Dengan berakhirnya masa jabatan, Jokowi berhak menerima uang pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas, berapa besaran uang pensiun yang akan diterima Jokowi setelah menyelesaikan masa jabatannya?
Mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, presiden berhak memperoleh pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhirnya. Gaji pokok presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
“Presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” demikian tertulis dalam Pasal 6, yang dikutip pada Senin, 18 Desember 2023.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, level tertinggi pejabat negara dijabat oleh Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung, dengan gaji sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, jika gaji pokok presiden adalah enam kali lipat gaji pejabat tinggi negara, maka presiden menerima gaji sebesar Rp30,24 juta per bulan.
Lebih lanjut, Pasal 7 UU No. 7/1978 juga menyebutkan bahwa selain uang pensiun pokok, mantan presiden juga berhak menerima tunjangan-tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya,” bunyi Pasal 8.
Aturan ini juga menjelaskan bahwa biaya rumah tangga yang berkaitan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan mantan presiden beserta keluarganya, ditanggung oleh negara.
Tak hanya itu, setelah pensiun, Presiden Jokowi juga akan mendapatkan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.
Dengan demikian, masa pensiun Jokowi sebagai mantan presiden akan didukung dengan sejumlah fasilitas dan tunjangan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan. (*)














