Mendagri: Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 Perkuat Status Daerah Khusus Jakarta Secara Regional dan Global

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Atas nama pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi jajaran pimpinan DPR RI atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU. Menurutnya, disahkannya aturan tersebut akan memberikan kepastian hukum terhadap proses transisi pemerintahan Provinsi Jakarta dari berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi DKJ.

“Sebagaimana kita pahami dan ketahui bersama, bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta selama ini kita kenal sebagai Daerah Khusus Ibu Kota akan mengalami transisi menjadi Daerah Khusus Jakarta, yang akan memperkuat kedudukannya secara regional maupun global,” ujar Mendagri membacakan pandangan akhir pemerintah pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 di Ruang Sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Mendagri menjelaskan, DPR RI melalui Badan Legislasi telah mengusulkan perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 lantaran melihat adanya kekosongan hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan. DPR RI kemudian bersurat kepada Presiden RI perihal penyampaian RUU usul DPR mengenai perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024.

Presiden RI kemudian membalas surat tersebut dengan menunjuk Mendagri dan Menteri Hukum sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas aturan itu. Lebih lanjut, pemerintah merespons dengan merumuskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Kami atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota Badan Legislasi, Panitia Kerja, Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi DPR RI, Komite I DPD RI dan Tim Pemerintah yang telah bekerja dengan sangat efektif dan penuh dedikasi, sehingga dapat menyelesaikan pembahasan terhadap 34 Daftar Inventarisasi Masalah dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama pada tanggal 18 November 2024,” ujarnya.

Mendagri menyebut, proses pembahasan aturan itu telah dilakukan secara konstruktif oleh semua pihak. Karena itu, dirinya menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan sehingga proses pembahasan berlangsung lancar.

“Akhir kata, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai,” pungkasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Wali Kota Madiun dan Bupati Pati Ditahan, Kemendagri Aktifkan Peran Wakil Kepala Daerah
Mendagri Tito Karnavian: Pengembalian TKD untuk Daerah Bencana Harus Tepat Sasaran dan Akuntabel
Kemenag Catat Efisiensi Rp8,6 Triliun lewat Pelatihan Digitalisasi MOOC Pintar
Rakernas APKASI XVII, Mendagri Dorong Daerah Kurangi Ketergantungan pada TKD
Rakernas XVII APKASI, Mendagri Tekankan Pemanfaatan SDA untuk Kesejahteraan Rakyat
Rapat Koordinasi Kemendagri Bahas Percepatan Bantuan Pascabencana Wilayah Sumatra
Hilirisasi Pangan Nasional, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PalmCo Siapkan Lahan Peternakan Ayam Terintegrasi
Wamendagri Wiyagus Soroti Potensi Ekonomi Stadion Sepak Bola bagi Masyarakat Lokal

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:31 WIB

Wali Kota Madiun dan Bupati Pati Ditahan, Kemendagri Aktifkan Peran Wakil Kepala Daerah

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:12 WIB

Mendagri Tito Karnavian: Pengembalian TKD untuk Daerah Bencana Harus Tepat Sasaran dan Akuntabel

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:08 WIB

Kemenag Catat Efisiensi Rp8,6 Triliun lewat Pelatihan Digitalisasi MOOC Pintar

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:01 WIB

Rakernas APKASI XVII, Mendagri Dorong Daerah Kurangi Ketergantungan pada TKD

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:51 WIB

Rakernas XVII APKASI, Mendagri Tekankan Pemanfaatan SDA untuk Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru