Mendagri: Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 Perkuat Status Daerah Khusus Jakarta Secara Regional dan Global

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Atas nama pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi jajaran pimpinan DPR RI atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU. Menurutnya, disahkannya aturan tersebut akan memberikan kepastian hukum terhadap proses transisi pemerintahan Provinsi Jakarta dari berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi DKJ.

“Sebagaimana kita pahami dan ketahui bersama, bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta selama ini kita kenal sebagai Daerah Khusus Ibu Kota akan mengalami transisi menjadi Daerah Khusus Jakarta, yang akan memperkuat kedudukannya secara regional maupun global,” ujar Mendagri membacakan pandangan akhir pemerintah pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 di Ruang Sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Mendagri menjelaskan, DPR RI melalui Badan Legislasi telah mengusulkan perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 lantaran melihat adanya kekosongan hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan. DPR RI kemudian bersurat kepada Presiden RI perihal penyampaian RUU usul DPR mengenai perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024.

Presiden RI kemudian membalas surat tersebut dengan menunjuk Mendagri dan Menteri Hukum sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas aturan itu. Lebih lanjut, pemerintah merespons dengan merumuskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Kami atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota Badan Legislasi, Panitia Kerja, Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi DPR RI, Komite I DPD RI dan Tim Pemerintah yang telah bekerja dengan sangat efektif dan penuh dedikasi, sehingga dapat menyelesaikan pembahasan terhadap 34 Daftar Inventarisasi Masalah dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama pada tanggal 18 November 2024,” ujarnya.

Mendagri menyebut, proses pembahasan aturan itu telah dilakukan secara konstruktif oleh semua pihak. Karena itu, dirinya menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan sehingga proses pembahasan berlangsung lancar.

“Akhir kata, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai,” pungkasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Pemulihan 37 Kantor Pemerintahan di Aceh Tamiang Rampung, Gelombang III Praja IPDN Segera Diberangkatkan
Sosialisasi KUR Perumahan di Singkawang, Mendagri Soroti Pentingnya Hunian Layak dan Estetika Kota
Sekjen Kemendagri Peringatkan Distributor Nakal, Izin Usaha Terancam Dicabut
Cap Go Meh 2026 di Kota Bogor Tampilkan Harmoni Budaya dan Nilai Religius di Bulan Suci
Wamendagri Bima Arya Sugiarto: Pengabdian Praja IPDN di Aceh Tamiang Belum Berakhir
Mendagri Minta Pemda dan BPS Selaraskan Data RTLH Secara By Name By Address
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Validasi Tahapan Musrenbang Otsus Sebelum Masuk Tingkat Provinsi
Try Sutrisno Wafat pada Usia 90 Tahun, Dikebumikan di TMP Kalibata

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:00 WIB

Pemulihan 37 Kantor Pemerintahan di Aceh Tamiang Rampung, Gelombang III Praja IPDN Segera Diberangkatkan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:00 WIB

Sosialisasi KUR Perumahan di Singkawang, Mendagri Soroti Pentingnya Hunian Layak dan Estetika Kota

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:51 WIB

Sekjen Kemendagri Peringatkan Distributor Nakal, Izin Usaha Terancam Dicabut

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:39 WIB

Cap Go Meh 2026 di Kota Bogor Tampilkan Harmoni Budaya dan Nilai Religius di Bulan Suci

Senin, 2 Maret 2026 - 21:07 WIB

Wamendagri Bima Arya Sugiarto: Pengabdian Praja IPDN di Aceh Tamiang Belum Berakhir

Berita Terbaru