JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A wajib memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun. Jika masa berlaku habis dan tidak diperpanjang tepat waktu, SIM dinyatakan tidak aktif dan pemilik harus mengajukan permohonan baru. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 dan Surat Telegram ST/985/IV/2016.
Berikut poin-poin penting yang perlu diketahui pemilik SIM A terkait proses perpanjangan:
1. Dasar Hukum
Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat (3)
Surat Telegram ST/985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
2. Lokasi Layanan Perpanjangan SIM
Pemohon dapat memilih salah satu dari beberapa layanan:
Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)
Gerai SIM di pusat perbelanjaan atau titik layanan publik
Mobil SIM keliling
Aplikasi digital Signal untuk layanan daring
3. Biaya Perpanjangan SIM A
Biaya pokok: Rp 80.000
Biaya tambahan:
Tes psikologi (bervariasi tergantung lokasi)
Tes kesehatan jasmani (RIKKES)
4. Persyaratan Dokumen
KTP asli dan fotokopi
SIM A lama yang masa berlakunya hampir habis
Bukti pemeriksaan kesehatan
5. Catatan Penting
Jika SIM A sudah melewati masa berlaku, maka tidak bisa diperpanjang dan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Disarankan memperpanjang SIM jauh sebelum masa berlaku habis untuk menghindari antrean dan kendala teknis.
Dengan berbagai pilihan layanan, masyarakat diharapkan dapat memilih cara yang paling efisien untuk memperpanjang SIM. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesiapan fisik juga penting agar proses berjalan lancar. (ihd)














