Masa Berlaku SIM A Habis? Ini Syarat, Lokasi Layanan, dan Biaya Terbaru Perpanjangan

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A wajib memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun. Jika masa berlaku habis dan tidak diperpanjang tepat waktu, SIM dinyatakan tidak aktif dan pemilik harus mengajukan permohonan baru. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 dan Surat Telegram ST/985/IV/2016.

Berikut poin-poin penting yang perlu diketahui pemilik SIM A terkait proses perpanjangan:

1. Dasar Hukum

  • Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat (3)

  • Surat Telegram ST/985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

2. Lokasi Layanan Perpanjangan SIM
Pemohon dapat memilih salah satu dari beberapa layanan:

  • Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)

  • Gerai SIM di pusat perbelanjaan atau titik layanan publik

  • Mobil SIM keliling

  • Aplikasi digital Signal untuk layanan daring

3. Biaya Perpanjangan SIM A

  • Biaya pokok: Rp 80.000

  • Biaya tambahan:

    • Tes psikologi (bervariasi tergantung lokasi)

    • Tes kesehatan jasmani (RIKKES)

4. Persyaratan Dokumen

  • KTP asli dan fotokopi

  • SIM A lama yang masa berlakunya hampir habis

  • Bukti pemeriksaan kesehatan

5. Catatan Penting

  • Jika SIM A sudah melewati masa berlaku, maka tidak bisa diperpanjang dan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

  • Disarankan memperpanjang SIM jauh sebelum masa berlaku habis untuk menghindari antrean dan kendala teknis.

Dengan berbagai pilihan layanan, masyarakat diharapkan dapat memilih cara yang paling efisien untuk memperpanjang SIM. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesiapan fisik juga penting agar proses berjalan lancar. (ihd)

Berita Terkait

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Berita Terbaru