Mahkamah Agung 2025: Dari Reformasi e-Court hingga Penguatan Penerimaan Negara

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Marsudin Nainggolan, SH.,MH.
Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

Dr. Marsudin Nainggolan, SH.,MH. Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

JENDELANUSANTARA.COM, Nasional – Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Tahun 2025 yang disampaikan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera”, menyajikan satu pesan penting: peradilan modern tidak lagi cukup diukur dari kepatuhan prosedural semata, melainkan juga dari manfaat ekonomi dan sosial yang dihasilkannya bagi negara dan masyarakat.

Jika dibaca melalui perspektif The Economic Analysis of Law sebagaimana dikembangkan Richard A. Posner, capaian kinerja Mahkamah Agung sepanjang 2025 menunjukkan bahwa hukum dan peradilan di Indonesia semakin bergerak sebagai instrumen efisiensi, pengelolaan sumber daya publik, dan peningkatan kesejahteraan sosial (social welfare).

Posner berpandangan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mampu meminimalkan biaya sosial (social cost) dan memaksimalkan manfaat (wealth maximization). Dalam kerangka ini, penerapan sistem e-Court oleh Mahkamah Agung termasuk dalam pengajuan kasasi dan Peninjauan Kembali sejak 1 Mei 2024 merupakan contoh konkret bagaimana kebijakan yudisial menghasilkan efisiensi nyata. Dengan tingkat penggunaan mencapai 96,58 persen sepanjang 2025, e-Court secara signifikan menekan biaya transaksi (transaction costs) bagi para pencari keadilan, negara, maupun institusi peradilan sendiri.

Efisiensi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak ekologis dan ekonomi. Pengurangan penggunaan kertas hingga 57 ton, penghematan air lebih dari 153 juta liter, serta penurunan emisi karbon sebesar 53.578 kilogram menunjukkan bahwa digitalisasi peradilan menciptakan positive externalities. Dalam kacamata Posner, pengurangan eksternalitas negatif ini merupakan keuntungan ekonomi jangka panjang yang sering kali tidak tercermin dalam neraca keuangan tradisional, tetapi sangat menentukan kesejahteraan masyarakat.

Kontribusi Mahkamah Agung terhadap keuangan negara menjadi semakin nyata ketika melihat output putusan-putusan pengadilan. Melalui putusan Peninjauan Kembali perkara pajak, MA RI pada 2025 mewajibkan pembayaran kepada negara sebesar Rp20,89 triliun dan USD 107,43 juta. Angka ini bukan sekadar statistik yudisial, melainkan representasi dari fungsi peradilan sebagai mekanisme penegakan insentif ekonomi. Putusan yang konsisten dan dapat diprediksi (predictable rulings) menciptakan kepastian hukum, sekaligus memperkuat kepatuhan pajak sebagai fondasi keuangan negara.

Lebih jauh, dalam penanganan perkara pidana, pidana khusus, dan pidana militer, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya juga menetapkan pembayaran denda dan uang pengganti yang sepanjang 2025 mencapai Rp65,7 triliun. Dari sudut pandang analisis ekonomi hukum, pidana finansial ini berfungsi sebagai deterrent mechanism yang rasional: pelaku kejahatan tidak hanya dihukum secara simbolik, tetapi juga dipaksa menginternalisasi kerugian ekonomi yang ditimbulkan terhadap negara dan masyarakat.

Kontribusi tersebut diperkuat oleh peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Mahkamah Agung yang mencapai Rp87,07 miliar pada 2025, naik 15,88 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini mencerminkan peningkatan kinerja kelembagaan sekaligus efisiensi tata kelola peradilan. Dalam logika Posner, lembaga hukum yang efisien akan menghasilkan output yang bernilai ekonomi tanpa mengorbankan prinsip keadilan.

Dengan demikian, Mahkamah Agung tidak lagi dapat dipandang semata sebagai “penjaga norma”, melainkan juga sebagai aktor penting dalam ekosistem ekonomi negara. Putusan-putusan pengadilan, kebijakan digitalisasi, dan reformasi tata kelola peradilan terbukti berkontribusi langsung terhadap penerimaan negara, penghematan biaya publik, serta perlindungan sumber daya lingkungan.

Tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera” dalam Laporan Tahunan MA RI 2025 menjadi relevan bukan hanya secara normatif, tetapi juga secara ekonomis. Kepercayaan publik terhadap peradilan, dalam perspektif economic analysis of law, adalah modal sosial yang menurunkan biaya kepatuhan hukum dan meningkatkan kesejahteraan kolektif. Di titik inilah, peradilan yang berintegritas dan modern benar-benar menjadi pilar pembangunan nasional.(*)

 

Berita Terkait

Musrenbang RKPD Garut 2027, Wamendagri Akhmad Wiyagus Soroti Pentingnya Kualitas Perencanaan
Pemerintah Percepat Pemulihan Pascabencana Melalui Penyaluran Bantuan Sosial
Jelang Idulfitri, Kemenag Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Tolak Gratifikasi
Kemenkes dan Satgas PRR Pulihkan Ribuan Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana
Pemerintah Percepat Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Bencana di Tiga Provinsi
DWP Kemendagri Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Terdampak Banjir di Karang Tengah Kota Tangerang
Mendagri Tito Karnavian Cek Fasilitas Penumpang di Pelabuhan Merak Jelang Mudik
Kemenag Salurkan Dana Sosial Keagamaan Rp473 Miliar, Sasar 3 Juta Warga Miskin

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 15:32 WIB

Musrenbang RKPD Garut 2027, Wamendagri Akhmad Wiyagus Soroti Pentingnya Kualitas Perencanaan

Senin, 16 Maret 2026 - 14:53 WIB

Pemerintah Percepat Pemulihan Pascabencana Melalui Penyaluran Bantuan Sosial

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:17 WIB

Jelang Idulfitri, Kemenag Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Tolak Gratifikasi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:11 WIB

Kemenkes dan Satgas PRR Pulihkan Ribuan Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:04 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Bencana di Tiga Provinsi

Berita Terbaru