Mahfud MD: Putusan MK Soal Pemilu Harus Dilaksanakan Meski Rumit

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah tetap wajib dilaksanakan meskipun berpotensi menimbulkan kerumitan hukum dan kekosongan jabatan kepala daerah.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/7/2025), Mahfud menyoroti Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan agar pemilu kepala daerah, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digelar paling lambat 2,5 tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden. Putusan itu akan berlaku mulai Pemilu 2029.

“Putusan itu tidak boleh tidak dilaksanakan. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Meskipun menimbulkan kerumitan hukum baru, harus diterima dan dijalankan,” ujar Mahfud, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Kekosongan Jabatan

Menurut Mahfud, pelaksanaan putusan tersebut berisiko menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah di seluruh Indonesia. Sebab, jeda waktu antara berakhirnya masa jabatan kepala daerah dengan pelaksanaan pilkada bisa mencapai 2 hingga 2,5 tahun. Dalam periode itu, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah.

“Kekosongan itu tentu bisa diisi oleh penjabat. Namun, dari sisi demokrasi, rakyat akan kehilangan hak untuk memilih pemimpinnya secara langsung selama masa jeda itu,” katanya.

Mahfud juga mengkritik Mahkamah Konstitusi karena, menurutnya, telah masuk terlalu jauh ke ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Penetapan jadwal pemilu, kata dia, seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, bukan MK.

“Masalah jadwal dan teknis pemilu adalah wewenang DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. MK seharusnya tidak masuk terlalu jauh ke ranah itu,” kata Mahfud.

Ketidakstabilan Politik

Mahfud mengingatkan bahwa perubahan mendadak terhadap konstruksi jadwal pilkada dapat membuka ruang bagi polemik baru, termasuk potensi munculnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 072-073/PUU-II/2004 yang menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dan keduanya dinyatakan konstitusional.

“Bisa saja nanti ada yang mengusulkan pilkada kembali ke DPRD. Itu pernah terjadi, dan secara konstitusional diperbolehkan oleh MK. Ini bisa liar kalau tidak segera dikelola dalam bingkai undang-undang,” ucapnya.

Mahfud juga menyoroti inkonsistensi MK. Ia menilai putusan terbaru ini bertolak belakang dengan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang sebelumnya menetapkan bahwa pemilu presiden/wakil presiden dan pemilu legislatif diselenggarakan serentak.

Meski begitu, Mahfud mengingatkan pentingnya sikap taat konstitusi. Ia mendorong DPR dan pemerintah segera menyusun undang-undang pelaksanaan putusan tersebut untuk mencegah ketidakpastian politik dan hukum.

“Apapun hasil akhirnya, apakah kembali ke putusan lama atau format baru, itu adalah perdebatan politik. Tapi undang-undangnya harus segera ada,” ujar Mahfud. (ihd)

Berita Terkait

Dana Umat Berpotensi Rp500 Triliun per Tahun, Perlu Kelola Terintegrasi
Prabowo Buka Opsi Indonesia Keluar dari Dewan Perdamaian Gaza
Kemenag Dorong PTKIN Buka Kelas Internasional dan Ekspansi Global
Menag Sebut NU sebagai Pesantren Besar dan Memiliki Kekuatan Moderasi
Alquran Isyarat Indonesia: Mushaf Pertama Dunia, Curi Perhatian di Book Fair Kairo
Integrasi Data Guru Non-ASN Jadi Fokus Pemerintah 2026 untuk Pemerataan
HNW Nilai Dokumen Board of Peace Bertentangan dengan Konstitusi RI
Kemenag Ingatkan Batas Akhir Sertifikasi Halal Produk Farmasi 17 Oktober 2026

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:45 WIB

Dana Umat Berpotensi Rp500 Triliun per Tahun, Perlu Kelola Terintegrasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:48 WIB

Prabowo Buka Opsi Indonesia Keluar dari Dewan Perdamaian Gaza

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:17 WIB

Kemenag Dorong PTKIN Buka Kelas Internasional dan Ekspansi Global

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:05 WIB

Menag Sebut NU sebagai Pesantren Besar dan Memiliki Kekuatan Moderasi

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:41 WIB

Alquran Isyarat Indonesia: Mushaf Pertama Dunia, Curi Perhatian di Book Fair Kairo

Berita Terbaru