JENDELANUSANTARA.COM, Yogyakarta — Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu ditempuh setelah ia mengalami kecelakaan lalu lintas yang dipicu puntung rokok pengendara lain.
Reihan menilai norma dalam Pasal 106 UU LLAJ yang mengatur kewajiban pengendara berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi masih terlalu umum dan belum memberikan perlindungan nyata bagi keselamatan pengguna jalan. “Norma Pasal 106 terlalu luas dan belum memberi kepastian hukum terhadap perilaku berbahaya di jalan raya,” ujar Reihan di Yogyakarta, Jumat (23/1/2026).
Mahasiswa Fakultas Hukum UMY itu menjelaskan, ketentuan tersebut tidak secara tegas mengatur tindakan spesifik yang berpotensi mencelakai pengguna jalan lain, termasuk kebiasaan merokok saat berkendara.
Pengalaman kecelakaan yang dialaminya terjadi pada 23 April 2025 di jalur Pantura. Saat itu, pengemudi mobil di depannya merokok sambil berkendara dan beberapa kali membuang abu rokok ke jalan. Reihan sempat memberikan isyarat klakson, tapi pada kesempatan berikutnya, pengemudi tersebut membuang puntung rokok yang masih menyala.
“Puntung rokok itu mengenai mata, pelipis, dan tangan saya,” kata Reihan.
Kondisi tersebut membuatnya terkejut dan refleks memperlambat laju kendaraan. Namun, dari arah belakang, sebuah mobil datang dan menabraknya hingga ia terjatuh, sementara sepeda motornya terseret ke kolong kendaraan.
Berdasarkan peristiwa itu, Reihan menilai negara belum hadir secara optimal dalam menjamin keselamatan warga negara di jalan raya. Ia merujuk Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak atas rasa aman dan perlindungan diri, serta Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan kepastian hukum.
“Norma yang kabur membuat praktik berbahaya di jalan raya dianggap sepele. Tanpa penegasan aturan, keselamatan pengguna jalan terus terancam,” ujarnya.
Permohonan uji materiil tersebut telah disidangkan untuk pertama kalinya di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/1) di Jakarta. Dalam permohonannya, Reihan tidak meminta penghapusan Pasal 106 UU LLAJ, melainkan agar pasal tersebut dimaknai secara bersyarat sehingga mengatur secara lebih tegas larangan perilaku berbahaya saat berkendara.
Reihan menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan publik yang lebih luas. Ia berharap uji materiil ini dapat mendorong peningkatan kesadaran keselamatan berlalu lintas sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
“Keselamatan dan keamanan di jalan raya adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi negara,” tuturnya. (ihd)













