JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen lembaga peradilan tertinggi dalam menjaga kehormatan dan muruah institusi. “Sebagai komitmen menjaga kehormatan dan muruah MA, maka MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (10/2/2026).
Yanto menyampaikan, Ketua MA Sunarto mendukung penuh langkah KPK dalam memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PN Depok. Dukungan tersebut tetap dilakukan dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Salah satu bentuk dukungan konkret ditunjukkan dengan penandatanganan izin penahanan oleh Ketua MA segera setelah permohonan penahanan terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diajukan penyidik KPK. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 95, Pasal 98, dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa penangkapan dan penahanan terhadap hakim harus memperoleh izin Ketua MA.
“Walaupun terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua MA, Ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila terdapat hakim yang diduga melakukan tindak pidana,” kata Yanto.
Ketua MA, lanjut Yanto, menyatakan kekecewaan dan penyesalan mendalam atas peristiwa tersebut karena dinilai mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim serta mencoreng kehormatan institusi peradilan. Peristiwa itu juga dinilai bertentangan dengan komitmen nihil toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan dalam pelayanan pengadilan, terlebih setelah pemerintah mengumumkan kenaikan tunjangan hakim.
Sebagai langkah lanjutan, MA akan memberhentikan sementara Ketua PN Depok dan Wakil Ketua PN Depok. Kebijakan serupa juga akan diterapkan kepada aparatur PN Depok lain yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yohansyah Maruanaya selaku juru sita.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (6/2/2026) mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam perkara dugaan korupsi penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan. Penetapan tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
Selain dua pimpinan PN Depok, KPK juga menetapkan juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka, bersama dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ihd)













