JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Jumat (24/10/2025).
Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso mengatakan pihak Lisa telah memastikan kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut.
“Dari pihak LM (Lisa Mariana) menyampaikan akan datang besok,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan, juga menegaskan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik. “Hadir (pemeriksaan), pukul 14.00 WIB,” katanya.
Sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Lisa pada Senin (20/10), namun ditunda karena yang bersangkutan berhalangan hadir akibat sakit.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik yang dilaporkan Ridwan Kamil pada 11 April 2025.
Perseteruan keduanya mencuat ke publik setelah Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di akun Instagram miliknya pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan itu, Lisa mengklaim tengah mengandung anak dari pria yang disebutnya Ridwan Kamil.
Polisi kemudian melakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak Lisa yang berinisial CA. Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Pusdokkes Polri Brigadir Jenderal Polisi Sumy Hastry Purwanti menyebut hasil tes DNA menyatakan tidak ada hubungan biologis antara Ridwan Kamil dan CA.
“Secara ilmiah telah dibuktikan bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Sumy.
Dengan hasil tersebut, penyidik kini fokus pada aspek hukum unggahan Lisa yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemeriksaan pada Jumat mendatang akan menjadi tahap lanjutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. (ihd)













