Lisa Mariana Akan Diperiksa Polri Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisa Mariana (Jennus)

Lisa Mariana (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Jumat (24/10/2025).

Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso mengatakan pihak Lisa telah memastikan kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut.

“Dari pihak LM (Lisa Mariana) menyampaikan akan datang besok,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan, juga menegaskan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik. “Hadir (pemeriksaan), pukul 14.00 WIB,” katanya.

Sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Lisa pada Senin (20/10), namun ditunda karena yang bersangkutan berhalangan hadir akibat sakit.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik yang dilaporkan Ridwan Kamil pada 11 April 2025.

Perseteruan keduanya mencuat ke publik setelah Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di akun Instagram miliknya pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan itu, Lisa mengklaim tengah mengandung anak dari pria yang disebutnya Ridwan Kamil.

Polisi kemudian melakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak Lisa yang berinisial CA. Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Pusdokkes Polri Brigadir Jenderal Polisi Sumy Hastry Purwanti menyebut hasil tes DNA menyatakan tidak ada hubungan biologis antara Ridwan Kamil dan CA.

“Secara ilmiah telah dibuktikan bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Sumy.

Dengan hasil tersebut, penyidik kini fokus pada aspek hukum unggahan Lisa yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemeriksaan pada Jumat mendatang akan menjadi tahap lanjutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. (ihd)

Berita Terkait

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin
Red Notice Interpol Terbit, Kejagung Buka Opsi Ekstradisi Riza Chalid

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Senin, 9 Februari 2026 - 16:05 WIB

MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi

Berita Terbaru