KTP Biru, Pink, dan Oranye: Begini Perbedaan Fungsi dan Pemegangnya

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - KTP pink (Dok  Jennus)

Ilustrasi - KTP pink (Dok Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Masyarakat kerap menyebut istilah KTP biru, KTP pink, dan KTP oranye. Tiga istilah itu merujuk pada kartu identitas penduduk dengan kategori dan fungsi berbeda. Perbedaan warna tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar blangko KTP elektronik serta identitas kependudukan digital.

Berikut penjelasan perbedaan KTP berdasarkan warna:

  • KTP Biru untuk WNI

    • Diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

    • Ukuran: 85,60 x 53,98 milimeter.

    • Ketebalan: 0,76–1 milimeter.

    • Bersifat kedap air dan digunakan untuk layanan publik, transaksi perbankan, hingga administrasi pemerintahan.

  • KTP Pink untuk Anak (KIA)

    • Diperuntukkan bagi penduduk berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

    • Berfungsi sebagai bukti identitas anak sejak dini.

    • Dapat dipakai untuk keperluan pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan, serta kebutuhan lain yang memerlukan identitas resmi.

  • KTP Oranye untuk WNA

    • Diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.

    • Memiliki desain gradasi oranye sebagai pembeda dengan KTP WNI.

    • Fungsinya sama dengan KTP WNI, yakni sebagai identitas resmi dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia.

Ketiga kartu identitas tersebut menjadi bagian penting dalam sistem administrasi kependudukan nasional. Warna yang berbeda menegaskan status dan hak masing-masing pemegang kartu, baik WNI maupun WNA, termasuk perlindungan identitas anak. (ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru