JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Dari jumlah tersebut, empat tersangka berstatus penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.
“Sebentar lagi kami akan lakukan upaya paksa. Tim kami sudah di Jawa Timur dan telah melakukan beberapa penyitaan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Salah satu tersangka yang akan ditahan adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Ia sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 10 Juli 2025, namun batal ditahan karena alasan kesehatan.
KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka terkait perkara ini. Rinciannya, tiga dari empat penerima suap merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang merupakan staf dari penyelenggara negara. Adapun dari 17 pemberi suap, 15 adalah pihak swasta dan dua lainnya merupakan pejabat publik.
Dalam konferensi pers yang digelar 20 Juni 2025, KPK menyampaikan bahwa aliran dana hibah yang menjadi objek perkara ini diduga terjadi di delapan kabupaten di Jawa Timur. Meski demikian, KPK belum merinci secara publik wilayah kabupaten yang dimaksud.
Penyidikan atas kasus ini terus bergulir. KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan pengembangan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. (ihd)













