JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan AW saat menjabat Bupati Lampung Tengah.
Penggeledahan dilakukan secara beruntun pada Senin (16/12/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut disita dari Kantor Bupati Lampung Tengah, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah, serta rumah dinas bupati.
“Seluruh dokumen akan ditelaah dan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam.
Menurut KPK, temuan awal mengarah pada dugaan pengaturan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Penyidik menduga adanya penetapan biaya komitmen proyek dengan kisaran 15–20 persen untuk sejumlah paket pekerjaan.
Dokumen yang disita diharapkan dapat menyingkap pola pengadaan, aliran dana, serta pihak-pihak yang terlibat.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9–10 Desember 2025. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Desember 2025.
Mereka adalah Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 AW; anggota DPRD Lampung Tengah RHS; RNP, adik bupati sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah; ANW, pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat dekat AW; serta MLS, Direktur PT Elkaka Putra Mandiri.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2025.
KPK menduga AW menerima dana sekitar Rp 5,75 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 5,25 miliar diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Analisis atas dokumen hasil penggeledahan akan menjadi pijakan untuk mengurai lebih jauh praktik korupsi pengadaan di daerah tersebut, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (ihd)













