KPK Periksa Delapan Pendamping PKH Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Jennus)

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Polres Cilacap, Jawa Tengah, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras di Kementerian Sosial. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur distribusi bantuan yang berlangsung pada 2020–2021.

“Pemeriksaan terhadap delapan saksi bertempat di Polres Cilacap, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Para saksi berasal dari sejumlah daerah, yakni pendamping PKH Kabupaten Brebes berinisial ADP, FEZ, dan HM; pendamping PKH Kabupaten Tegal MMN dan MMR; pendamping PKH Kota Tegal NOV; pendamping PKH Kabupaten Cilacap BP; serta pendamping PKH Kabupaten Banjarnegara MDA.

Kasus korupsi bansos beras pertama kali diumumkan KPK pada 15 Maret 2023, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp326 miliar. Pada tahap awal penyidikan, KPK menetapkan enam tersangka dari pihak swasta dan BUMN, termasuk jajaran direksi BGR Logistics periode 2018–2021 dan pihak perusahaan penyedia jasa distribusi.

Persoalan berkembang pada 19 Agustus 2025 ketika KPK membuka klaster baru terkait penyaluran bansos oleh PT Dosni Roha Indonesia. Saat itu, KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, termasuk Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto serta jajaran pimpinan DNR Logistics.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka dalam klaster tersebut, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp200 miliar. Nama Rudy Tanoe muncul ke permukaan setelah mengajukan praperadilan pada September 2025, disusul penetapan Edi Suharto sebagai tersangka pada Oktober 2025.

Dengan temuan terbaru, KPK telah mengumumkan dua dari tiga tersangka pada klaster tambahan. Sementara satu tersangka lain serta dua korporasi yang telah berstatus tersangka belum dipublikasikan identitasnya oleh lembaga antirasuah tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya
KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga
Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WIB

Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:23 WIB

Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:47 WIB

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga

Berita Terbaru