Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta publik menunggu perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, termasuk terkait posisi mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik baru memulai penanganan perkara dengan tersangka berinisial SDW. Oleh karena itu, KPK belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai pihak-pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Saat ini kan baru mulai untuk saudara SDW pada perkara DJKA. Baru kami mulai penanganan perkaranya atau penyidikannya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Asep menegaskan, KPK akan menyampaikan perkembangan secara terbuka sesuai dengan tahapan hukum yang berjalan. Ia pun meminta semua pihak bersabar menunggu proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Jadi, ditunggu,” katanya singkat.
Adapun Budi Karya Sumadi terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi DJKA pada 26 Juli 2023. Hingga kini, KPK belum mengumumkan adanya perubahan status hukum terhadap mantan Menhub tersebut.
Perkara ini terungkap berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Seiring berjalannya waktu, BTP tersebut kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dan langsung melakukan penahanan. Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang. Selain itu, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencakup sejumlah proyek strategis, antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi jalur kereta api di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut diduga sarat praktik pengaturan pemenang melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender, yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan DJKA dan mitra pelaksana proyek. (ihd)













