JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) pada Selasa (23/12/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Land Cruiser.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga satu unit kendaraan roda empat bermerek Land Cruiser,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah perusahaan milik HM Kunang (HMK), ayah Ade Kuswara. Dari lokasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Budi menjelaskan, seluruh barang bukti yang disita dari dua lokasi tersebut akan ditelaah dan dianalisis guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan. Ia menambahkan, KPK masih membuka peluang melakukan penggeledahan di lokasi lain yang dinilai relevan. “Penyidik masih akan melakukan penggeledahan ke titik-titik lain yang dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang yang diduga terkait dengan perkara suap proyek.
Sehari kemudian, KPK menyatakan tujuh orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Pada kesempatan itu, KPK juga mengungkapkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ). KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap dalam perkara tersebut. (ihd)













