Kontroversi Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto dan Imbauan Aksi Damai dari Aktivis Mahasiswa

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Tangerang Selatan – Pemerintah secara resmi telah menetapkan Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional pada 10 November 2025, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025. Pemberian gelar ini menuai beragam tanggapan pro dan kontra oleh elemen mahasiswa, pelajar dan Masyarakat sipil. Bagi pendukung mereka menyoroti jasa militer Soeharto, khususnya peran aktif dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 dan sebagai Bapak Pembangunan Bangsa yang telah membangun ekonomi nasional memperkuat ketahanan ekonomi, serta program-program seperti pembangunan sekolah dan modernisasi pertanian dianggap sebagai warisan pembangunan yang berkelanjutan. Sementara para kritikus menyoroti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di masa pemerintahannya.

Pemerintah menjelaskan bahwa, gelar ini diberikan atas dasar kontribusi masa lalu dalam mempertahankan kemerdekaan dan pembangunan bangsa, bukan merujuk pada masa pemerintahannya, sesuai dengan proses penilaian yang melibatkan berbagai pihak.

Pasca penetapan, beberapa aksi unjuk rasa dalam memperingati Hari Pahlawan ini tepatnya tanggal 10 November 2025 dan moment lainnya masih akan terus dilakukan oleh berbagai elemen pemuda, mahasiswa, kelompok buruh dan masyarakat sipil di wilayah Tangerang Raya.

Aksi ini sejatinya rawan disusupi oleh kelompok perusuh atau yang lebih dikenal dengan sebutan kelompok Anarko, dimana kelompok anarko tersebut sejatinya telah menyusup pada berbagai moment aksi, salah satunya adalah aksi demo anarkhis dengan penyerangan terhadap Aparat dan pembakaran sporadis fasilitas umum tanggal 25 dan 28 Agustus 2025 di gedung DPR RI Jakarta dan tempat lainnya di DKI Jakarta, sehingga menyebabkan Aparat maupun mahasiswa serta Masyarakat umum terluka.

Dalam statmennya, Jum’at (14/11), Aktivis Mahasiswa Unpam dan Pemerhati pergerakan mahasiswa Jakarta Kristanto, mengimbau para elemen pemuda, mahasiswa dan buruh serta masyarakat sipil agar dapat menyampaikan pendapat dimuka umum melaksanakan aksi dengan tertib dan mengutamakan keselamatan.

Kristanto menegaskan bahwa, aksi demonstrasi sejatinya merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang, namun demikian tetap harus dilakukan sesuai aturan, Pemerintah memperbolehkan jalannya aksi, akan tetapi diingatkan agar tidak bertindak anarkis, apalagi melakukan Tindakan pembakaran fasilitas umum serta waspada terhadap kemungkinan adanya penyusup, khususnya Kelompok Anarko.

“Perjuangan elemen mahasiswa dan buruh serta elemen Masyarakat sipil dalam menyampaikan aspirasi jangan sampai ternodai dan gagal karena adanya aksi-aksi anarkis dari Kelompok Anarko yang kerap memicu timbulnya kericuhan hingga korban di pihak pengunjukrasa dan Masyarakat maupun aparat,” ujar Kristanto.

Diharapkan unjuk rasa dalam menyuarakan aspirasi pasca peringatan Hari Pahlawan maupun moment nasional lainnya dapat berjalan aman, tertib dan aman kondusif sehingga aspirasi yang disampaikan dapat tersampaikan dengan baik tanpa mengganggu ketertiban umum.

Seiring pergerakan Kelompok Anarko, atau sering disebut dengan Anarko Sindikalis, yang menyasar kampus, tongkorongan pelajar dan elemen Masyarakat sipil, adalah kelompok sosialis yang menganut ideologi anarkisme. Paham ini menolak sistem otoritas, termasuk pemerintahan dan sistem kapitalis. Di Indonesia, kelompok ini kerap muncul dalam berbagai moment demonstrasi besar, sering kali diwarnai aksi kekerasan dan kerusakan fasilitas umum.

Mereka dikenal menggunakan pakaian serba hitam dan symbol-simbol tertentu serta menjalankan aksi destruktif seperti membakar ban atau merusak fasilitas publik. “Kelompok yang menyusup tersebut memprovokasi massa sasaran pelajar, pemuda, mahasiswa, buruh dan Masyarakat sipil dengan membakar ban hingga melempari petugas dengan batu dan botol molotof tujuan terjadinya suasana cheos,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Lemhannas RI Lakukan Studi Lapangan di Kawasan Wisata Bukit Si Nyonya Pandeglang
Yayasan Irsyadul ‘Ibad Pandeglang Distribusikan Ratusan Bingkisan Ramadhan untuk Warga
Wagub Banten Tekankan Integritas dan Akhlak dalam Membangun Usaha
PAPPRI Banten Peringati Hari Musik Nasional 2026, Gubernur Banten Dorong Penguatan Ekosistem Musik
176 Kasus Kekerasan Dilaporkan, DP2KBP3A Pandeglang Dorong Pencegahan dari Lingkungan Keluarga
Kapolda Banten: Program 1 Desa 2 Hektare Dorong Ketahanan Pangan Nasional
Selama Mudik Lebaran, Masyarakat Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi di Banten
Idul Fitri Aman? Polda Banten Gelar Pra-Operasi Ketupat 2026

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:57 WIB

Lemhannas RI Lakukan Studi Lapangan di Kawasan Wisata Bukit Si Nyonya Pandeglang

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:51 WIB

Yayasan Irsyadul ‘Ibad Pandeglang Distribusikan Ratusan Bingkisan Ramadhan untuk Warga

Senin, 9 Maret 2026 - 22:47 WIB

Wagub Banten Tekankan Integritas dan Akhlak dalam Membangun Usaha

Senin, 9 Maret 2026 - 21:03 WIB

PAPPRI Banten Peringati Hari Musik Nasional 2026, Gubernur Banten Dorong Penguatan Ekosistem Musik

Senin, 9 Maret 2026 - 18:30 WIB

176 Kasus Kekerasan Dilaporkan, DP2KBP3A Pandeglang Dorong Pencegahan dari Lingkungan Keluarga

Berita Terbaru