JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan adanya dugaan keterkaitan antara kepemilikan sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang beroperasi di bawah Taman Safari, dengan Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) TNI AU. Dugaan ini mengemuka dari hasil temuan dokumen resmi yang diperoleh lembaga tersebut.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menjelaskan, salah satu dasar temuan tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Nomor Skep/20/VII/1997 yang mengatur Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Puskopau Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma. Dalam Pasal 10 huruf A SK itu, disebutkan bahwa Puskopau memiliki unit usaha jasa niaga umum, yang diduga merujuk pada sirkus OCI.
“Itu ada surat keterangan yang ditemukan Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau, salah satunya kepemilikan atas sirkus,” ujar Atnike seusai menghadiri rapat dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Rabu (23/4/2025).
Meski demikian, Atnike menegaskan perlunya penelusuran lebih lanjut karena dokumen tersebut terbit pada tahun 1997. Ia juga menyebutkan bahwa Komnas HAM telah menerima berbagai laporan dugaan eksploitasi di lingkungan sirkus OCI sejak era yang sama.
“Kami akan meminta klarifikasi dari Markas Besar TNI AU karena ada beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut,” ujarnya.
Komnas HAM menyatakan menolak segala bentuk eksploitasi terhadap anak, baik dalam konteks komersial maupun yang menyerupai praktik perbudakan. Langkah investigatif ini menjadi bagian dari komitmen lembaga tersebut dalam melindungi hak-hak kelompok rentan. (ihd)













