JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu melampirkan surat keterangan kerja atau paklaring. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah peserta dalam mengakses hak jaminan sosialnya.
“Sudah tidak perlu (paklaring),” ujar Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun, Selasa (14/5/2024).
Syarat Dokumen Klaim JHT
Peserta tetap diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat pencairan saldo JHT, antara lain:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
e-KTP atau identitas lain yang sah
Kartu Keluarga (KK)
Buku tabungan atas nama peserta
NPWP (jika saldo JHT di atas Rp 50 juta atau pernah mencairkan sebagian saldo)
Saluran Pencairan
Pengajuan klaim saldo JHT dapat dilakukan melalui tiga kanal utama:
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), khusus untuk saldo di bawah Rp 10 juta
Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik)
Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Langkah Klaim via Aplikasi JMO
Bagi peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dan telah melakukan update data di aplikasi, berikut langkah klaim:
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
Login atau buat akun baru
Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT
Pastikan tiga indikator centang hijau pada syarat pengajuan terpenuhi
Pilih alasan klaim dan periksa data diri
Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik
Masukkan NPWP, nama bank, dan nomor rekening aktif
Konfirmasi jumlah saldo dan data pribadi
Pantau status klaim di menu Tracking Klaim
Lama Proses Pencairan
Waktu pencairan JHT ditentukan berdasarkan besaran saldo:
Saldo di bawah Rp 10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap
Saldo di atas Rp 10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah berkas lengkap
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi peserta untuk mengakses dana JHT tanpa perlu mengurus surat keterangan kerja yang sebelumnya kerap menjadi hambatan administratif. (ihd/ihd)














