Klaim JHT BPJS Kini Tak Perlu Paklaring, Ini Syarat dan Prosesnya

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu melampirkan surat keterangan kerja atau paklaring. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah peserta dalam mengakses hak jaminan sosialnya.

“Sudah tidak perlu (paklaring),” ujar Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun, Selasa (14/5/2024).

Syarat Dokumen Klaim JHT

Peserta tetap diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat pencairan saldo JHT, antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • e-KTP atau identitas lain yang sah

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Buku tabungan atas nama peserta

  • NPWP (jika saldo JHT di atas Rp 50 juta atau pernah mencairkan sebagian saldo)

Saluran Pencairan

Pengajuan klaim saldo JHT dapat dilakukan melalui tiga kanal utama:

  • Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), khusus untuk saldo di bawah Rp 10 juta

  • Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik)

  • Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

Langkah Klaim via Aplikasi JMO

Bagi peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dan telah melakukan update data di aplikasi, berikut langkah klaim:

  1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store

  2. Login atau buat akun baru

  3. Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT

  4. Pastikan tiga indikator centang hijau pada syarat pengajuan terpenuhi

  5. Pilih alasan klaim dan periksa data diri

  6. Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik

  7. Masukkan NPWP, nama bank, dan nomor rekening aktif

  8. Konfirmasi jumlah saldo dan data pribadi

  9. Pantau status klaim di menu Tracking Klaim

Lama Proses Pencairan

Waktu pencairan JHT ditentukan berdasarkan besaran saldo:

  • Saldo di bawah Rp 10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap

  • Saldo di atas Rp 10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah berkas lengkap

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi peserta untuk mengakses dana JHT tanpa perlu mengurus surat keterangan kerja yang sebelumnya kerap menjadi hambatan administratif. (ihd/ihd)

Berita Terkait

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Berita Terbaru