JENDELANUSANTARA.COM, Banten — Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Dr. Suharjono, S.H., M.Hum., menyoroti minimnya penegakan hukum terhadap kasus kerusakan lingkungan, termasuk di sektor kehutanan dan pertambangan. Ia menyebut, kerusakan lingkungan kini berada pada tingkat mengkhawatirkan dan membutuhkan tindakan tegas dari seluruh pemangku kepentingan.
“Saya malah berpikir karena alam jadinya rusak, seluruh izin kehutanan dan izin tambang baik resmi atau tidak harusnya ditutup. Alam sudah rusak parah,” ungkap Suharjono melalui pesan WhatsApp yang diterima wartawan, Sabtu (6/12/2025).
Suharjono membandingkan kondisi saat ini dengan pengalamannya sebagai Ketua PT Aceh. Menurutnya, pada periode tersebut, Pengadilan Tinggi Aceh rata-rata menjatuhkan hukuman mati kepada dua terpidana narkotika setiap bulan, sementara kasus kehutanan dan pertambangan hampir tidak ada yang diproses hingga ke pengadilan.
“Yang setiap bulan rata-rata dihukum mati dua orang itu khusus kasus narkoba, bukan kasus kehutanan atau tambang. Karena soal tambang dan kehutanan seperti kurang ada perkara yang diproses,” jelasnya.
Ia menegaskan, perkara kerusakan lingkungan di Banten maupun Aceh jarang sampai ke pengadilan. Padahal, kata Suharjono, penindakan seharusnya bisa dilakukan melalui koordinasi antarinstansi.
“Pengadilan banyak menangani kasus narkotika. Namun, kasus tambang dan kehutanan masih amat jarang yang sampai ke pengadilan. Kalau di Banten juga belum ada sampai ke pengadilan, dan semoga ada yang masuk ke pengadilan,” ujarnya.
Suharjono menambahkan, penanganan awal kasus kehutanan maupun pertambangan berada di tangan aparat di lapangan. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara polisi hutan, pengawas pertambangan, dan kepolisian agar kasus dapat ditindaklanjuti sampai ke meja hijau.
“Pengadilan fungsinya tidak boleh menolak perkara dan juga tidak boleh meminta perkara. Harus ada koordinasi agar kerusakan lingkungan dapat ditekan dan perkara terkait bisa diproses hukum,” tegasnya.
(Yuyi Rohmatunisa)














