Ketua PT Banten Dorong Koordinasi Penegakan Hukum Lingkungan

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Banten — Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Dr. Suharjono, S.H., M.Hum., menyoroti minimnya penegakan hukum terhadap kasus kerusakan lingkungan, termasuk di sektor kehutanan dan pertambangan. Ia menyebut, kerusakan lingkungan kini berada pada tingkat mengkhawatirkan dan membutuhkan tindakan tegas dari seluruh pemangku kepentingan.

“Saya malah berpikir karena alam jadinya rusak, seluruh izin kehutanan dan izin tambang baik resmi atau tidak harusnya ditutup. Alam sudah rusak parah,” ungkap Suharjono melalui pesan WhatsApp yang diterima wartawan, Sabtu (6/12/2025).

Suharjono membandingkan kondisi saat ini dengan pengalamannya sebagai Ketua PT Aceh. Menurutnya, pada periode tersebut, Pengadilan Tinggi Aceh rata-rata menjatuhkan hukuman mati kepada dua terpidana narkotika setiap bulan, sementara kasus kehutanan dan pertambangan hampir tidak ada yang diproses hingga ke pengadilan.

“Yang setiap bulan rata-rata dihukum mati dua orang itu khusus kasus narkoba, bukan kasus kehutanan atau tambang. Karena soal tambang dan kehutanan seperti kurang ada perkara yang diproses,” jelasnya.

Ia menegaskan, perkara kerusakan lingkungan di Banten maupun Aceh jarang sampai ke pengadilan. Padahal, kata Suharjono, penindakan seharusnya bisa dilakukan melalui koordinasi antarinstansi.

“Pengadilan banyak menangani kasus narkotika. Namun, kasus tambang dan kehutanan masih amat jarang yang sampai ke pengadilan. Kalau di Banten juga belum ada sampai ke pengadilan, dan semoga ada yang masuk ke pengadilan,” ujarnya.

Suharjono menambahkan, penanganan awal kasus kehutanan maupun pertambangan berada di tangan aparat di lapangan. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara polisi hutan, pengawas pertambangan, dan kepolisian agar kasus dapat ditindaklanjuti sampai ke meja hijau.

“Pengadilan fungsinya tidak boleh menolak perkara dan juga tidak boleh meminta perkara. Harus ada koordinasi agar kerusakan lingkungan dapat ditekan dan perkara terkait bisa diproses hukum,” tegasnya.

(Yuyi Rohmatunisa)

Berita Terkait

Kasus Jambret di Jalur Carita–Labuan Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap
Ketua DPRD Pandeglang Apresiasi Semangat Pembangunan Bupati dan Wakil Bupati
Tiga Pelaku Curanmor R4 Dibekuk, Salah Satunya Residivis
Wagub Banten Tekankan Kolaborasi untuk Dorong Pembangunan Pandeglang
Layanan Pengaduan QR Code, Wujud Transformasi Digital Polri di Banten
Pandeglang Diprioritaskan, Wagub Banten Fokuskan Program Infrastruktur dan Pendidikan
Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Wagub Banten Tekankan Nilai Misi Kemanusiaan
Wagub Banten Apresiasi Kehadiran RM Chaniago Raya, Dorong Ekspansi Usaha

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:42 WIB

Ketua DPRD Pandeglang Apresiasi Semangat Pembangunan Bupati dan Wakil Bupati

Rabu, 1 April 2026 - 14:28 WIB

Tiga Pelaku Curanmor R4 Dibekuk, Salah Satunya Residivis

Rabu, 1 April 2026 - 13:46 WIB

Wagub Banten Tekankan Kolaborasi untuk Dorong Pembangunan Pandeglang

Rabu, 1 April 2026 - 12:57 WIB

Layanan Pengaduan QR Code, Wujud Transformasi Digital Polri di Banten

Rabu, 1 April 2026 - 09:20 WIB

Pandeglang Diprioritaskan, Wagub Banten Fokuskan Program Infrastruktur dan Pendidikan

Berita Terbaru