Ketua KPK: Sedikitnya 10 Travel Nikmati Untung dari Korupsi Kuota Haji

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Setyo Budiyanto (di podium, kedua dari kanan) saat mengisi diskusi publik di Fakultas Hukum UGM, Selasa (12/8/2025). (Harian Jogja)

Ketua KPK Setyo Budiyanto (di podium, kedua dari kanan) saat mengisi diskusi publik di Fakultas Hukum UGM, Selasa (12/8/2025). (Harian Jogja)

JENDELANUSANTARA.COM, Yogyakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah biro perjalanan haji dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap indikasi keuntungan tidak wajar diduga mengalir kepada sedikitnya 10 perusahaan travel, mulai dari skala besar hingga kecil.

“Memang ada beberapa travel yang kami lihat mendapat keuntungan. Nanti detailnya akan terungkap dari hasil pemeriksaan,” ujar Setyo di sela kunjungannya ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Selasa (12/8/2025).

Setyo tidak memerinci jumlah pasti, tetapi menyebut kategori pelaku mencakup travel haji besar, menengah, hingga kecil. “Ya, kurang lebih sekitar 10 travel,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), serta dua orang lain, IAA dan FHM, yang berstatus saksi. Pencegahan berlaku enam bulan terhitung sejak 11 Agustus 2025.

“Kehadiran para saksi di dalam negeri dibutuhkan untuk proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru