Ketua KPK Jawab Mega: Amnesti Memperjelas Status Bersalah Hasto

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Setyo Budiyanto (Jennus)

Ketua KPK Setyo Budiyanto (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto tidak menghapus status hukum mantan Sekretaris Jenderal PDI-P itu sebagai terpidana kasus suap.

Penegasan ini disampaikan menyusul kritik keras dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri terhadap kinerja lembaga antirasuah tersebut.

“Amnesti yang diberikan semakin memperjelas bahwa status bersalah tetap melekat, namun diampuni oleh Presiden atau dikasihani,” ujar Setyo dalam keterangan di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Ia menegaskan, proses hukum terhadap Hasto telah dijalankan secara profesional sejak penyelidikan hingga vonis bersalah di pengadilan dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terkait keberadaan Harun Masiku.

“Tugas penegakan hukum oleh KPK sudah dijalankan secara profesional oleh para penyelidik, penyidik, dan penuntut sampai putusan yang menyatakan terbukti bersalah,” kata Setyo.

Hasto sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti ikut serta dalam praktik suap untuk mengatur pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019–2024. Namun, Presiden Prabowo kemudian memberikan amnesti yang membebaskan Hasto dari kewajiban menjalani hukuman.

Kritik Megawati
Sikap Presiden tersebut memicu pernyataan dari Megawati Soekarnoputri yang menyayangkan kondisi KPK saat ini. Dalam sebuah forum internal PDI-P akhir pekan lalu, Presiden ke-5 RI itu mengaku sedih melihat perkembangan KPK yang menurutnya menyimpang dari semangat awal pembentukannya.

“Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang, sedihnya bukan main saya. Saya lah yang membuat, namanya Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Megawati.

Ia juga mempertanyakan mengapa Presiden harus turun tangan dalam perkara yang telah melalui proses hukum. “Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan? Lucu ya? Kenapa sih? Kok KPK jadi begitu?” ujarnya.

KPK tidak menanggapi secara langsung kritik Megawati terhadap institusi, namun menekankan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum terhadap Hasto dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. (ihd)

Berita Terkait

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin
Red Notice Interpol Terbit, Kejagung Buka Opsi Ekstradisi Riza Chalid

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Senin, 9 Februari 2026 - 16:05 WIB

MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi

Berita Terbaru