JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto tidak menghapus status hukum mantan Sekretaris Jenderal PDI-P itu sebagai terpidana kasus suap.
Penegasan ini disampaikan menyusul kritik keras dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri terhadap kinerja lembaga antirasuah tersebut.
“Amnesti yang diberikan semakin memperjelas bahwa status bersalah tetap melekat, namun diampuni oleh Presiden atau dikasihani,” ujar Setyo dalam keterangan di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Ia menegaskan, proses hukum terhadap Hasto telah dijalankan secara profesional sejak penyelidikan hingga vonis bersalah di pengadilan dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terkait keberadaan Harun Masiku.
“Tugas penegakan hukum oleh KPK sudah dijalankan secara profesional oleh para penyelidik, penyidik, dan penuntut sampai putusan yang menyatakan terbukti bersalah,” kata Setyo.
Hasto sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti ikut serta dalam praktik suap untuk mengatur pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019–2024. Namun, Presiden Prabowo kemudian memberikan amnesti yang membebaskan Hasto dari kewajiban menjalani hukuman.
Kritik Megawati
Sikap Presiden tersebut memicu pernyataan dari Megawati Soekarnoputri yang menyayangkan kondisi KPK saat ini. Dalam sebuah forum internal PDI-P akhir pekan lalu, Presiden ke-5 RI itu mengaku sedih melihat perkembangan KPK yang menurutnya menyimpang dari semangat awal pembentukannya.
“Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang, sedihnya bukan main saya. Saya lah yang membuat, namanya Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Megawati.
Ia juga mempertanyakan mengapa Presiden harus turun tangan dalam perkara yang telah melalui proses hukum. “Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan? Lucu ya? Kenapa sih? Kok KPK jadi begitu?” ujarnya.
KPK tidak menanggapi secara langsung kritik Megawati terhadap institusi, namun menekankan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum terhadap Hasto dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. (ihd)













