Kendaraan Rusak di Tol Jasa Marga, Klaim Ganti Rugi Dapat Diajukan Tanpa Biaya

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pengguna jalan tol yang mengalami pecah ban akibat menghantam lubang di ruas tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk kini dapat mengajukan klaim ganti rugi. Pengajuan klaim dapat dilakukan tanpa biaya, dengan syarat administrasi tertentu dan batas waktu pengajuan maksimal tiga hari setelah kejadian.

Vice President Corporate Secretary & Legal PT Jasa Marga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo, menjelaskan bahwa klaim dapat diajukan selama kejadian terjadi di ruas tol yang dikelola Jasa Marga, seperti di koridor Trans Jawa. Di luar pengelolaan Jasa Marga, prosedur dan kebijakan penggantian kerugian bisa berbeda-beda.

“Jika pengguna jalan mengalami pecah ban akibat kerusakan permukaan jalan di ruas tol Trans Jawa, kami akan tangani sesuai prosedur klaim yang berlaku di perusahaan,” ujar Ria, Jumat (18/4/2025), dilansir dari Kompas.com.

Penggantian kerugian, kata Ria, dilakukan sesuai nilai kerusakan yang disepakati bersama antara pemohon dan pihak Jasa Marga. Namun, klaim hanya diproses apabila seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

Syarat dan Prosedur Klaim

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 6 Surat Keputusan Direksi PT Jasamarga Transjawa Tol Nomor 01/KPTS-JTT/2023, berikut dokumen yang harus dilengkapi:

  • Surat permohonan asli dari pemohon

  • Surat keterangan dari petugas Jasa Marga

  • Surat keterangan kepolisian atau PJR (asli)

  • Fotokopi SIM, STNK, dan KTP

  • Foto kejadian di lokasi

  • Kwitansi asli dari bengkel

  • Riwayat transaksi e-toll atau struk tol

Klaim harus diajukan dalam waktu 3×24 jam sejak kejadian. Jika dokumen sudah lengkap, pengajuan klaim tidak dikenakan biaya apa pun.

Langkah pertama, pengguna dapat menghubungi call center Jasa Marga di nomor 14080 dan melaporkan lokasi kejadian. Petugas Mobile Customer Service (MCS) akan dikirim ke lokasi untuk membantu dan mencatat laporan kerusakan melalui Berita Acara Kerugian.

Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk selalu mencatat dan mendokumentasikan kejadian, agar proses klaim dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Krisis Etik dan Pendidikan Advokat Jadi Sorotan dalam Gagasan PERADI PROFESIONAL
KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Krisis Etik dan Pendidikan Advokat Jadi Sorotan dalam Gagasan PERADI PROFESIONAL

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Berita Terbaru